Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

DPRD Minsel Gelar Paripurna Tentang Penetapan Pokok Pikiran Penyusunan RKPD Tahun 2019

×

DPRD Minsel Gelar Paripurna Tentang Penetapan Pokok Pikiran Penyusunan RKPD Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AMURANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Kamis (15/2) siang tadi mengelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan pokok–pokok pikiran penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerinta Daerah (RKPD) tahun 2019.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Desa Teep Kecamatan Amurang Barat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag SH MH ini dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Franky Donny Wongkar SH, Wakil Ketua DPRD Frangky Lelengboto ST, para Asisten, para anggota DPRD Minsel, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah (PD) yang ada di lingkup Pemkab Minsel.

Pondaag dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna penetapan pokok–pokok pikiran penyusunan rancangan awal RKPD, merupakan tindaklanjut Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

“Paripurna ini, Sebab sangat penting, Makanan kita DPRD Kabupaten Minsel perlu menyampaikan pokok–pokok pikiran penyusunan RKPD pada agenda Rapat paripurna,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati dalam sambutannya yang di sampaikan Wabup Minsel berterima kasih atas agenda tersebut, Sebab masalah tersebut sangat penting untuk dilaksanakan.  “Kami menyambut baik Paripurna ini, karena ini merupakan hal yang sangat penting,” tandasnya.(dav)