Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Sumual : Sanksi Tegas Menanti Perusahaan yang Abaikan THR

×

Sumual : Sanksi Tegas Menanti Perusahaan yang Abaikan THR

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, RATAHAN – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh setiap perusahaan yang sudah miliki tenaga kerja lebih dari 10 orang. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Transmigrasi Minahasa Tenggara (Mitra) Robby Sumual.”Pemberian THR tersebut sudah harus diberikan oleh perusahaan sebelum hari raya,”jelas Sumual.

Lanjut Sumual,”Kita akan berikan surat himbauan ke setiap perusahaan yang terdaftar terkait pemberian THR sebelum hari raya,” tegasnya.

Namun diakuinya saat ini pihaknya masih menunggu edaran resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait masalah THR tersebut.

“Kalau sudah ada edarannya, kita akan menyurat ke setiap perusahaan dan hal ini wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan karena ini merupakan hak dari setiap tenaga kerja yang diatur dalam UU,” ungkapnya.

Untuk perusahaan yang mengabaikan kesejahteraan tenaga kerjanya, terutama terkait pemberian THR, pasti akan terkena sanksi.

“Namun memang harus diingat bahwa terkait pemberian sanksi ini itu menjadi wewenang dari pihak provinsi, bukan dari pihak kabupaten. Dalam Hal ini kami hanya akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR ke tenaga kerja mereka,” pungkasnya. (Jay)