Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Astaga, Baru 2 Ormas Minsel Terdaftar di Kemendagri

×

Astaga, Baru 2 Ormas Minsel Terdaftar di Kemendagri

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AMURANG – Dari 44 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ternyata baru 28 yang telah memiliki surat keterangan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minsel. Parahnya lagi dari 28 Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Minsel, baru dua ormas yang sah bahkan telah mendapatkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Minsel Drs Benny Lumingkewas kepada sejumlah wartawan.

Lumingkewas mengakui bahwa, memang baru dua yang terdaftar resmi sesuai Permendagri 57 tentang Pendaftaran Ormas yang harus memiliki SK Kemendagri.

“Yang terakhir kita saring itu ada 28 ormas yang terdaftar disini. Tapi baru dua ormas yang telah mendapat pengakuan dan terdaftar berdasarkan Permendagri no 57 thn 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Ormas,” ujarnya.

Terkait itu, pihaknya mengaku telah melakukan upaya untuk mengingatkan para ormas agar segera melakukan pendaftaran dengan mengurus dokumen-dokumen register.

“Kita sudah ingatkan dengan cara menyurat ke setiap ormas yang terdaftar pada kami. Namun belum ada yang melakukan pendaftaran kembali. Ini yang perlu disampaikan kepada para pemimpin ormas untuk melakukan pendaftaran tersebut. Karena melalui peraturan baru itu, pemerintah pusat yang saat ini mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sementara Kesbangpol hanya sebatas melakukan verifikasi berkas dan dokumen saja,” tandasnya.(dav)