Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Manado Tolak SK KPU RI.

×

Koalisi Masyarakat Sipil Manado Tolak SK KPU RI.

Sebarkan artikel ini

 

manadomanadoterkini.com, MANADO – Terkait Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi), sekelompok masyarakat yang menyatakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Kota Manado dengan tegas menolak SK KPU RI tersebut.

Hal ini dinyatakan melalui pernyataan sikap bersama. Adapun pernyataan sikap dari koalisi Masyarakat Sipil Kota Manado yang disampaikan melalui press release.

Sehubungan dengan Penetapan Keputusan KPU RI Nomor 1256/PP.06-Kpt/05/KPU/KPU/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, kami Koalisi Masyarakat Sipil Kota Manado dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

PERTAMA, Kota Manado selama ini telah tumbuh menjadi Kota yang Cerdas dan Toleran. Masyarakat dan
Pemerintahnya telah berhasil mengelola perbedaan latar belakang akibat berbeda suku, agama, ras, antar golongan, serta kepentingan politik menjadi sebuah kearifan lokal yang berkontribusi positif terhadap stabilitas dan keamanan lingkungan. Kondusifitas ini telah secara langsung berdampak baik pada investasi dan proses pembangunan di Kota Manado.

KEDUA, sejak hadirnya penyelenggara dan pengawas pemilu tahun 2003 hingga 2017, stakeholder terkait dalam proses rekrutmen baik Tim Seleksi maupun KPU/Panwaslu/Bawaslu Sulut dan KPU/Bawaslu RI senantiasa menempatkan kemanfaatan/ kearifan lokal dimaksud sebagai pertimbangan dalam Pengambilan keputusan menyangkut personil yang dipilih, ditetapkan, dan dilantik sebagai Komisioner KPU dan Panwaslu/Bawaslu.

KETIGA, penetapan 2 (dua) calon anggota (tambahan) KPU Manado sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 1256/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 telah nyata-nyata mengingkari prinsip dan nilai dasar tujuan hukum yaitu kemanfaatan (kearifan lokal) yang selama ini telah menjadi konvensi dalam tahapan akhir rekrutmen. Pilihan dan penetapan ini di pihak lain berpotensi mengganggu keharmonisan dan menciptakan instabilitas dalam mewujudkan demokrasi yang berkradilan sosial.

KEEMPAT, MENOLAK KEPUTUSAN KPU RI Nomor 1256/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 khususnya tentang Penambahan 2 (dua) Calon Anggota KPU Manado serta mendesak KPU RI agar dapat membatalkan Keputusan dimaksud, menunda pelantikan, dan segera melakukan rekrutmen ulang untuk mengakomodasi kebutuhan terhadap keharmonisan kearifan lokal.

KELIMA, Mendesak Pemerintah Kota Manado dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak memfasilitasi kebutuhan penyelenggara Pemilihan Umum hingga dilaksanakannya pembatalan keputusan tentang penambahan 2 (dua) Calon Anggota KPU Kota Manado.

KEENAM, Menyerukan kepada DPRD Kota Manado, Pemerintah Kota Manado, Anggota DPRD Sulut Dapil Manado, Anggota DPR RI dan DPD RI Utusan Sulawesi Utara untuk bersama-sama seluruh potensi kearifan lokal, mendukung dan mengawal pernyataan sikap ini.

Manado, 14 Oktober 2018

Koalisi Masyarakat Sipil Kota Manado
1. Forum Senior Pemuda GMIM Rayon Manado, Ketua Novie Legi/Sekretaris Raynold Mukau
2. Komisi Pria Kaum Bapa GMIM Jemaat Musafir Kleak, ketua Pnt Dolfie Angkow/Sekretaris Franky Mocodompis
3. Intelektual Muda (ILMU) SULUT, Direktur Eksekutif Peggy Mekel/Sekretaris Viktory Rotty

(refly)