Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

KPU Bitung Mulai Data “Orang Gila”

×

KPU Bitung Mulai Data “Orang Gila”

Sebarkan artikel ini
Kota Bitung
Ketua KPU Kota Bitung Desly Sumampouw

manadoterkini.com, BITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung kini mulai mendata keberadaan Kaum Penyandang Disabilitas Mental atau Orang Gila, Rabu (28/11/2018).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, SE. Menurut Deslie kini pihaknya sementara mendata penyandang disabilitas mental untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih untuk PEMILU tahun 2019. “Beberapa waktu lalu kami sudah ke Dinas Sosial untuk mengambil data penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental,” katanya.

Saat ini menurutnya Penyelenggara PEMILU tetap melayani hak pilih penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental atau orang yang mengalami gangguan jiwa. “Meskipun didata, tidak semua penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suaranya. Untuk bisa dinyatakan sebagai pemilih harus ada surat keterangan dari pihak dokter yang menerangkan bahwa ia sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya,” ujar Sumampouw.

Ditambahkannya bahwa Penyandang disabilitas mental yang akan didaftar adalah yang berada di rumah kumpul keluarga atau sedang dirawat di rumah sakit jiwa atau panti. “Pendataan disabilitas mental tentu lihat situasi dan kondisi. Bila saat pendataan sedang kumat, tentu tidak mungkin ditanya sendiri. Juga untuk penggunaan hak pilih pada hari H sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya atau pendampingan dari keluraga,” tambahnya.

Terkait pendataan yang dilakukan pihaknya, Sumampouw juga menjelaskan bahwa dalam hukum perlakuan terhadap penyandang disabilitas mental dianggap sama dengan perlakuan terhadap anak di bawah umur. Yaitu, dianggap belum dewasa atau tidak cakap melakukan tindakan hukum. Karena itu dalam pengampuan oleh wali atau keluarga yang dewasa atau cakap secara hukum.

“Itulah alasan kenapa dalam hal penggunaan hak pilih, disability mental harus ada penjamin oleh pihak yang punya otoritas (dokter) bahwa yang bersangkutan pada hari-H sedang waras dan karenanya cakap melakukan tindakan hukum untuk memilih,” tandasnya. (Refly)