Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Polres Bitung Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Caleg Dapil Bitung-Minut

×

Polres Bitung Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Caleg Dapil Bitung-Minut

Sebarkan artikel ini

 

manadomanadoterkini.com, BITUNG – Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (CALEG) Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan (DAPIL) Kota Bitung – Kabupaten Minahasa Utara (MINUT) saat ini sudah mulai ditangani pihak Polres Bitung.

Bawaslu, Polres dan Kejaksaan sendiri merupakan bagian dari pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).

Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusnaidy mengatakan bahwa untuk penanganannya sementara dilakukan. “Sudah tersangka. Kita sudah memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh bukti yang cukup,” katanya

Edy juga mengungkapkan ketentuan yang dilanggar oleh oknum tersebut. Ketentuan itu ada dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Jelas disebutkan bahwa tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintah tidak boleh dilaksanakan kampanye. Jika melanggar maka bisa diancam penjara dua tahun dan denda Rp24 juta,” tandasnya.

Menurut Edy penanganannya disiapkan waktu 14 hari. “Ini sudah hari ke 4 penyidikan, waktunya 14 hari kerja,” katanya.(refly)