Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Dukcapil Minsel Estra Hati-hati Terbitkan e-KTP WNA

×

Dukcapil Minsel Estra Hati-hati Terbitkan e-KTP WNA

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapat peringatan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerbitan e-KTP untuk Warga Negara Asing (WNA). Prosesnya perlu diteliti dengan baik.

Sebab bila pembuatan dilakukan tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan konsekuensinya, e-KTP WNA dikhawatirkan justru dapat dipolitisasi. Apalagi gelaran Pemilu 2019 semakin dekat.

“Kalau memang tidak perlu diproses, jangan dulu. Jangan sampai dijadikan konsumsi politik. Walaupun sebenarnya mereka (WNA) punya hak. Tetapi jangan sampai ada yang pelintir lagi untuk pemilu,” jelas Kepala Dukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar MM kepada manadoterkini.com Senin (4/3).

Dia menjelaskan, penerbitan kartu identitas bagi WNA membutuhkan waktu yang panjang. WNA mesti memenuhi beberapa persyaratan mendasar. Di antaranya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang akan disesuai dengan lamanya tinggal di Indonesia.

“Tetap kami koordinasi dan kerja sama dengan pihak Imigrasi untuk proses-prosesnya itu,” katanya.

Sejauh ini, Dukcapil Minsel belum menerima pengajuan penertiban e-KTP WNA. “Sampai saat ini, kami belum pernah menerbitkan e-KTP khusus WNA. Memang Undang-undang sudah mengatur bahwa e-KTP bisa juga diberikan kepada WNA. Tetapi itu harus melalui proses yang panjang, dan memang hingga saat ini kita belum mengeluarkan atau menerbitkan e-KTP untuk warga asing di Minsel,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kemendagri telah menerbitkan e-KTP WNA di empat provinsi di Indonesia. Adalah Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. KTP diklaim untuk memudahkan WNA mengurus berbagai perizinan di tanah air.

Adapun aturan terkait penerbitan kartu identitas untuk WNA tertuang dalam Pasal 63 dan 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Terdapat sejumlah persyaratan mendasar yang membedakan KTP WNA dengan WNI. Tiga poin mendasar di dalamnya adalah KTP hanya berlaku dalam jangka waktu 5 tahun. WNA tidak memiliki hak apapun dalam pemilu. Kemudian di dalam kolom agama, status dan perkerjaan menggunakan bahasa Inggris.(dav)