Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Mononimbar : 6 Tahun Tidak Perbarui KK, Data Terblokir

×

Mononimbar : 6 Tahun Tidak Perbarui KK, Data Terblokir

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Drs Corneles Mononimbar MM menyayangkan masyarakat yang tidak memperbaharui data keluarga secara rutin. Pasalnya, data keluarga jika tidak diperbaharui dalam kurun waktu enam tahun, akan terblokir secara sistem.

“Memang benar, ada surat edaran dari Dirjen Dukcapil dimana masyarakat yang tidak melaporkan data update untuk kartu keluarga selama lebih dari 6 tahun, maka datanya akan diblokir. Tujuannya agar masyarakat tertib melaporkan setiap kejadian di keluarganya. Kejadian yang dimaksud adalah seperti anak dalam KK-nya yang enam tahun lalu masih SMP, saat ini sudah selesai kuliah mungkin. Nah, ketika dibutuhkan data pendidikan, maka tidak terubahlah di data base Dukcapil karena belum melakukan update data,” ujar Mononimbar.

Masyarakat yang data keluarganya diblokir, tentunya tidak dapat mengakses ketika ada keperluan tertentu.  “Misalnya, membuka rekening di bank karena membutuhkan akses data pribadi dan keluarga. Lalu juga untuk mendaftar provider seluler tidak bisa dilakukan karena itu juga sekarang sudah harus menggunakan data KK,” katanya.

Untuk itu, Mononimbar mengajak masyarakat untuk rutin melaporkan data keluarganya. Jika memang sudah terlanjur diblokir, jalan satu-satunya untuk mengaktifkan adalah dengan merubah KK lama menjadi baru.
“Caranya dengan melakukan pencetakan KK baru di Dukcapil. Dengan begitu datanya akan diupdate dan sudah bisa digunakan. Kemudian jika ada ketambahan atau kekurangan anggota keluarga harus disertakan pengisian formulir terlebih dahulu dari desa atau kelurahan,” tandasnya.(dav)