Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pemprov Sulut Dukung BPKP Lakukan Hal Ini

×

Pemprov Sulut Dukung BPKP Lakukan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

 

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey mendukung penggunaan aplikasi SIMDA Perencanaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau biasa disebut e-planning.

Aplikasi yang dibangun oleh BPKP ini memuat Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020.

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi penerapan aplikasi E-Planning di lingkup Pemprov Sulut yang dipimpin Sekdaprov Edwin Silangen di Ruang WOC Kantor Gubernur, Jumat (14/6/2019) pagi.

Menurut Silangen perencanaan pembangunan yang baik akan menentukan keberhasilan pembangunan di Sulut sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan sebaik mungkin di setiap aspeknya.

“Pemprov Sulut bekerja sama dengan BPKP dalam menerapkan aplikasi e-planning kepada seluruh perangkat daerah,” kata Silangen.

Menurutnya, aplikasi tersebut nantinya akan menghasilkan produk perencanaan yang terintegrasi dengan Simda Keuangan, sehingga apa yang akan dihasilkan di Simda Keuangan tidak akan keluar dari proses perencanaan.

Sementara itu, di tempat yang sama, perwakilan BPKP mengatakan bahwa SIMDA Perencanaan BPKP tersebut merupakan komitmen penuh BPKP untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Dalam rapat yang dihadiri langsung perwakilan BPKP, Asisten III Bidang Administrasi Umum Praseno Hadi dan seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) ini Sekdaprov Silangen juga mengapresiasi pihak BPKP yang mampu membuat perencanaan dan penganggaran Pemprov Sulut menjadi berkualitas dan akuntabel melalui SIMDA Perencanaan BPKP.

Karena menurut Silangen perencanaan pembangunan yang baik akan menentukan keberhasilan pembangunan di Sulawesi Utara sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan sebaik mungkin di setiap aspeknya.

Diketahui, SIMDA Perencanaan BPKP dibuat berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan amanat KORSUPGAH KPK (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi) serta percepatan implementasi SIMREN (Sistem Perencanaan) dan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) sebagaimana arahan dari KEMENPAN RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) melalui BPKP. (*/Rizath)