Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Dugaan Korupsi 557 Juta Dana PAUD, Oknum ASN Pemkot Bitung Ditahan

×

Dugaan Korupsi 557 Juta Dana PAUD, Oknum ASN Pemkot Bitung Ditahan

Sebarkan artikel ini

ASN Bitungmanadoterkini.com, BITUNG – Kejaksaan Negeri Bitung menahan 2 tersangka berinisial FT-MK atas dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016, Kamis (08/08/2019).

Salah satu tersangka berinisial FT yang ditahan merupakan ASN aktif di jajaran Pemerintah Kota Bitung.

Hal ini dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Bitung Budi Kristiarso, SH. “Benar telah dilakukan proses tahap dua terhadap tindak pidana korupsi penyalagunaan dana PAUD terhadap 2 orang tersangka inisial FT dan MK,” ujar Budi kepada sejumlah media.

Selanjutnya menurut Budi, penyerahan tersangka dan barang bukti jaksa penuntut umum telah mengeluarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan untuk kedua tersangka selama 20 hari kedepan terhitung 8 Agusutus 2019 sampai 27 Agustus 2019.

“Penahanan sendiri dilakukan di Rutan Malendeng Manado. FT dalam perkara, sebagai Kadis Pendidikan kota Bitung, sedangkan MK merupakan penyedia jasa,” katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka datang memenuhi pemanggilan penyidik Kejari. “Mereka tiba sekitar 14.30 wita dan dibawah ke rutan sekitar 15.45 wita,” lanjut Rudi.

Kasie Intel juga menambahkan bahwa untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 thn 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU 20 tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi. “Kerugian negara 557.846.152 juta. Dimana penggunaan anggaran tidak sesuai perutukan, seharusnya ke Bantuan Operasional Pendidikan PAUD di sekitar 130an PAUD yang ada,” tukasnya.

Untuk tersangka sendiri menurutnya ada tiga, dua saat ini sudah jalan. “Sementara untuk yang satunya saat ini masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian orang, red),” pungkasnya (REFLY)