Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Perlu Perbanyak Sosialisasi, KIA di Minsel Masih Belum Maksimal

×

Perlu Perbanyak Sosialisasi, KIA di Minsel Masih Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG-Kewajiban kepemilikan kartu identitas anak (KIA) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) masih belum maksimal. Pasalnya dari 60 ribu anak baru 20 persen anak yang memiliki kartu KIA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Minsel Drs Corneles Mononimbar menyampaikan bahwa, progres yang terselesaikan saat ini memang masih terbilang kecil.
“Kami akui masih kecil dibanding target. Tapi masih ada waktu untuk mencapai target tersebut,” ujarnya.
Menurut Dia, sosialisasi mengenai KIA di wilayah Kabupaten Minsel memang belum terlihat masif. Selain luas wilayah, program KIA juga baru dilaksanakan Agustus 2018 lalu. Sosialisasi baru memanfaatkan berbagai kegiatan yang ada, misalnya bina desa maupun beberapa acara skala kabupaten.
Belum optimalnya sosialisasi inilah yang nantinya akan kembali digenjot oleh Dukcapil Minsel di Lima bulan terakhir 2019 ini. Harapannya jelas KIA bisa diketahui secara luas oleh masyarakat sehingga target yang telah ditetapkan bisa tercapai.
“Masyarakat pun sebagian sudah mulai mengetahui dan mulai banyak yang mengurus KIA. Cuma memang untuk KIA ini belum bisa diurus di tingkat kecamatan karena membutuhkan tanda tangan saya. Beda dengan KTP-el,” ujarnya.
Lanjut Dia, hal tersebut bukan menjadi kendala sesungguhnya dalam program KIA. Hanya butuh sosialisasi yang lebih masif agar progres meningkat dalam Lima bulan terakhir di tahun ini.
“Kami telah menyiapkan rencana untuk hal tersebut. Semoga bisa segera kami realisasikan dalam upaya mendukung gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan,” imbuhnya.
KTP anak atau KIA merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional serta perlindungan anak. KIA sekaligus untuk mendorong peningkatan pendataan dalam kependudukan bagi anak usia di bawah 17 tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, ada dua jenis identitas untuk anak. Pertama, untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan kedua untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Yaitu fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali dan KTP asli kedua orang tuanya/wali.
“Mudah sebenarnya pembuatan KIA. Silakan datang ke kantor kami. Atau pengurusan berkas bisa dilakukan di tingkat kecamatan. Nanti penerbitan tetap di Dukcapil,” tandasnya.(dav)