Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Liputan KhususManado

Pengelolaan dana BOS 2019, Walikota Manado Ingatkan SPM

×

Pengelolaan dana BOS 2019, Walikota Manado Ingatkan SPM

Sebarkan artikel ini

GSVL

Walikota DR GS Vicky Lumentut (GSVL) meminta agar segenap jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado dapat mempedomani Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan, untuk selanjutnya diintegrasikan dengan dokumen perencanaan Pemerintah Kota Manado, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja (Renstra) Perangkat Daerah, hingga Renja Perangkat Daerah.

“Sangat jelas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal bahwa pemenuhan pelayanan dasar perlu ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan pengangaran pembangunan daerah sebagai prioritas belanja daerah,” ujar Walikota GSVL mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Manado pada kegiatan pelatihan dan ujicoba aplikasi penyusunan Rencana dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019, di Ruang Serbaguna Kantor Walikota, Jalan Balaikota Tikala, Selasa (10/9/2019).

GSVL

Walikota GSVL dalam kesempatan tersebut mengajak kepada peserta yang terdiri para kepala sekolah SD dan SMP, operator sekolah se-Kota Manado, agar mengikuti kegiatan ini dengan tekun dan serius, karena pendidikan yang berkualitas.

“Ada indikator-indikator yang harus dicapai, ada standar-standar yang harus dipenuhi, sebagai ukuran atas kualitas penyelenggaran pendidikan,” ujar Walikota GSVL kepada para peserta yang hadir.

 

GSVL: Jangan malu belajar dari guru yang memiliki kualitas lebih baik

GSVL

Dirinya juga memotivasi para guru agar jangan pernah malu untuk belajar dari tempat lain yang guru-gurunya memiliki kualitas lebih baik.

“Kita belajar untuk dibawa ke Manado agar kita dapat maju seperti daerah lain dalam hal meningkatkan mutu pendidikan. Saya beri contoh cerdas command center, kita belajar dari Jakarta dan Surabaya serta daerah lainnya, dari proses belajar ini cerdas command center lewat aplikasi 112 kita meraih juara dunia tahun 2018 lalu di Praha,” ungkap Walikota GSVL.

Jadi, lanjutnya, harus ada inovasi yang akan menjawab kebutuhan masyarakat di era sekarang, dan perlu terus melakukan inovasi khususnya pelayanan publik, apalagi Kota Manado masuk dalam TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik dengan Aplikasi PANADA.

 

Petunjuk Teknis BOS Tahun 2019

GSVL

Bantuan Operasional Sekolah Reguler 2019 dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Permendikbud 3 tahun 2019 ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 22 Januari 2019 dan diundangakan oleh Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham pada tanggal 25 Januari 2019.

 

Pertimbangan Juknis BOS Tahun 2019

Petunjuk Teknis BOS 2019 adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;

GSVLAbstraksi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Latar Belakang:

1. Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.

2. Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.

3. Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Status:

Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136).

Turut hadir mendampingi Walikota GSVL, yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Drs Daglan Walangitan MPd, dan dihadiri pula sejumlah pejabat Pemkot Manado.(*/LIPSUS)