Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Mokat : Pengurusan IMB Prosedurnya Tidak Sulit

×

Mokat : Pengurusan IMB Prosedurnya Tidak Sulit

Sebarkan artikel ini

Mitramanadotekini.com, RATAHAN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minahasa Tenggara,mengimbau warga yang akan mendirikan bangunan untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB berlaku untuk seluruh bangunan baik rumah pribadi, ruko atau bangunan apa saja yang bersifat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Drs Hans Mokat. Dikatakannya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Camat dan Satpol PP tentang kewajiban mengurus IMB untuk semua bangunan.

“Pengurusan IMB ini diwajibkan kepada seluruh masyarakat, karna kegunaannya kembali ke kepentingan masyarakat itu sendiri,sekarang IMB menjadi salah satu berkas utama contoh dalam pengajuan pinjaman ke Bank-bank atau untuk pengurusan kelengkapan berkas lainnya,”tukas Mokat.

Ditambahkan Mokat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sudah sejak lama menghimbau kepada masyarakat soal pengurusan IMB, contoh melalui hukum tua yang ada di desa yang sudah mensosialisasikan kemasyarakat.

“Terutama bangunan yang berada disepanjang ruas jalan utama desa maupun kota agar segera mengajukan pengurusan IMB.Jangan pakai calo, datang saja langsung ke kantor, prosedurnya juga tidak sulit,”tutunya.(jay)