Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Usulan Libur Olly Dondokambey Dikabulkan Pemerintah Pusat

×

Usulan Libur Olly Dondokambey Dikabulkan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, SULUT – Pemerintah pusat akhirnya menerima usulan libur atau cuti bersama khususnya hari raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang disampaikan Pemprov Sulut lewat Gubernur Olly Dondokambey.

Libur tersebut tertuang lewat Surat Edaran Nomor: 850/19.12670/Sekr-BKD tentang cuti bersama khusus hari raya Natal tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di Provinsi Sulawesi Utara.

Surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 508 Tahun 2019 tentang Penetapan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dapat berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harlan Lepas atau sebutan lainnya pada setiap Instansi Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 26, 27, 30, dan 31 Desember 2019 serta pada tanggal 2 dan 3 Januari 2020.

2. Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud angka 1 adalah Instansi Pusat (kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural) yang memiliki unit kerja/unit pelaksana teknis atau sebutan lainnya yang berkedudukan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Instansi Daerah (perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota).

3. Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud angka 2 yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harlan Lepas atau sebutan lainnya pada tanggal pelaksanaan Cuti Bersama Khusus tersebut, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan balk dan berlangsung sebagaimana mestinya;

4. Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus sebagaimana dimaksud angka 1 akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil di tahun berikutnya.

5. Berkaitan dengan itu, maka diimbau kepada Saudara yang akan memberlakukan Cuti Bersama Khusus tersebut di lingkungan instansinya masing-masing untuk wajib melaksanakan Apel Kerja Perdana pada tanggal 6 Januari 2020.

6. Diimbau pula kepada Saudara untuk tidak memberikan cuti tahunan pada sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama Khusus tersebut bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansinya masing-masing kecuali cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka dimintakan kepada Saudara untuk dapat memantau serta mengawasi pelaksanaannya dan apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kelp tanpa alasan/keterangan yang salt agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

8. Ketentuan mengenai Cuti Bersama Khusus sebagaimana dimaksud dalam edaran ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil. (Rizath)