Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Olly Dondokambey Serahkan LKPD 2019 ke BPK

×

Olly Dondokambey Serahkan LKPD 2019 ke BPK

Sebarkan artikel ini

Sulutmanadoterkini.com, SULUT – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama seluruh bupati dan walikota se Sulut menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulut, Karyadi di Manado, Kamis (12/3/2020).

Pada kesempatan itu, Olly berharap Pemprov dan Pemda di 15 kabupaten dan kota dapat menyajikan LKPD sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alangkah baiknya kalau provinsi dan seluruh kabupaten dan kota di Sulut dapat memberikan laporan keuangan yang benar sehingga betul menunjukkan apa yang telah kita lakukan untuk masyarakat. Keberhasilan kabupaten dan kota adalah keberhasilan provinsi juga,” kata Olly.

Diketahui, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan itu juga Olly mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov bersama seluruh pemda di Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Menurut Olly, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi Pemerintah Daerah juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

“Karena tidak ada yang sempurna namun BPK ajarkan sehingga semua bisa melaksanakan tugas administrasi dengan benar sehingga masyarakat juga bisa merasakan apa yang dikerjakan pemerintah,” lanjutnya. (*/Rizath)