Cegah Corona, Gubernur Sulut Keluarkan Surat Edaran Untuk Masyarakat
manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/20.2177/Sekr
Tentang himbauan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara atas penanganan penyebaran dan pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut isi surat edaran tersebut.
Untuk mengantisipasi penanganan pencegahan dan penyebaran COVID-19 (Corona Virus Diseases 2019) di Provinsi Sulawesi Utara, maka kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara agar:
1. Sedapat mungkin menghindari tempat keramaian atau berkumpulnya orang banyak, menjaga Jarak minimal 2 meter ketika beraktivitas dl luar rumah, dan sebisa mungkln melaksanakan pekenaan dari rumah;
2. Menunda perjalanan (perjalanan bisnis dalam/luar negeri, berwisata, dan sebagainya) agar mencegah persebaran COVID-19;
3. Menunda atau membatalkan penyelenggaraan pertemuan atau rapat yang memungkinkan terjadinya kerumunan banyak orang, sedemikian rupa sehingga dapat mencegah penyebaran COVID-19;
4. Senantiasa mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat terutama selalu mencuci tangan;
5. Tetap menjaga daya tahan tubuh terhadap penyakit, dengan cara istirahat yang cukup, rajin melakukan aktivitas fisik dan mengkomsumsi gizi yang seimbang;
6. Sepakat berdoa bersama bagi seluruh umat beragama untuk Penanganan Penyebaran & Pencegahan Penularan Virus COVID-19 di Sulawesi Utara, Indonesia dan Dunia;
7. Menghubungi call center Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui sambungan telepon pada‘nomor : 0853-4122-3577 bila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai COVID-19.