Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Kawal Edaran Bupati, Gugus Tugas Penanggulangan Corona Minahasa Laksanakan Patroli

×

Kawal Edaran Bupati, Gugus Tugas Penanggulangan Corona Minahasa Laksanakan Patroli

Sebarkan artikel ini

Minahasamanadoterkini.com, MINAHASA – Pembatasan aktifitas jual beli di seluruh pasar tradisional di wilayah Minahasa telah diberlakukan pemerintah mulai Selasa (24/3/2020). Keputusan ini tertuang melalui surat edaran nomor 265/BM-111-2020 tentang jadwal operasional pasar di Minahasa.

Kebijakan itu dibuat pemerintah sebagai bagian dari upaya penanganan penyebaran virus corona (covid-19). Untuk mensosialisasikan aturan ini, pemerintah melalui gugus tugas penanggulanggan covid-19 yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala, MSi, bersama Asisten Perkonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo, Kasatpol PP Meidy Rengkuan, dibantu aparat TNI-POLRI dan personil Satpol-PP melakukan pemantauan di sejumlah pasar.

Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang pentingnya menaati himbauan-himbauan yang telah disampaikan pemerintah. “Harapan kami supaya masyarakat tetap mematuhi himbauan tentang sosial distancing, sebab ini untuk kepentingan seluruh rakyat Minahasa, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Mangala.

Lanjut dikatakanya, untuk ritel pasar swalayan modern seperti Indomaret dan Alfamart serta sejumlah toko milik masyarakat yang memenuhi syarat, pemerintah memberikan rekomendasi tetap dibuka agar dapat melayani masyarakat berbelanja terutama kebutuhan bahan pokok dapat terpenuhi.

“Namun jumlah pembeli tetap dibatasi.
Sementara untuk toko yang mendapatkan rekomendasi tetap dibuka, pemerintah melakukan evaluasi setiap hari. Kalau didapati adanya kerumunan-kerumunan masyarakat, tentu akan kita evaluasi,” pungkasnya. (fis)