manadoterkini.com, AMURANG-Bagi pengguna internet diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial (Medsos), karena jika salah menggunakan berpotensi berhadapan dengan hukum.
Seperti yang dialami pemilik akun DWT alias Deisye yang dilaporkan Frensly Victor Lamonge warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ke Polres Minsel karena mengomentari postingan di akun FB milik salah satu perangkat Desa Radey yang kata-katanya diduga mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada pelapor.
“Saya sudah laporkan akun atas nama inisial DWT kepada pihak kepolisian, karena komentarnya di postingan salah satu perangkat desa yang saya duga mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada saya,” kata Lamonge kepada manadoterkini.com Rabu (29/4/2020).
Ditambahkan, sebagai warga negara yang tahu hukum, maka ia menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo melalui salah satu anggota penyidik yang menangani kasus tersebut membenarkan laporan tersebut.
“Ya, memang benar ada laporan dari saudara Viktor Lamonge, dan saat ini kami masih mempelajari kasus tersebut,” (dav)