Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Melalui Vicon, Ketua DPRD Minsel Terima LHP Atas LKPD TA 2019 Dari BPK-RI Perwakilan Sulut

×

Melalui Vicon, Ketua DPRD Minsel Terima LHP Atas LKPD TA 2019 Dari BPK-RI Perwakilan Sulut

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, AMURANG-Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) telah menerima Predikan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.

Prosesi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diterima oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE melalui sambungan Video Conference (Vicon) di kantor DPRD Minsel yang diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) yang dikirimkan dalam bentuk surat elektronik kepada Ketua DPRD.

Adapun LHP yang diserahkan tersebut merupakan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Minsel Tahun Anggaran 2019 yang diserahkan Senin (11/5/2020).

Selain kepada Ketua DPRD Minsel, LHP juga diserahkan kepada Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE yang turut mengikuti jalannya prosesi penyerahan melalui Vicon tersebut.

Sebelumnya Bupati dan Ketua DPRD Minsel dan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LHP.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan Pemkab Minsel telah berupaya menyajikan LKPD secara optimal. Dengan harapan dapat menjadi refleksi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami tentu menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan sekaligus sebagai bentuk pendampingan dan bimbingan kepada Pemkab Minsel,” katanya.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulut yang telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik kepada Pemkab Minsel.

Lebih lanjut Bupati juga mengatakan dengan perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Minsel Tahun Anggaran 2019 yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Sulut ini, kami sekali lagi mengucapkan terima kasih.

“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Pemkab Minsel akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang didalam LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan,” tutupnya.(dav)