Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Healthy

160 miliar Piutang Masyarakat ke BPJS

×

160 miliar Piutang Masyarakat ke BPJS

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut Rudi Siahaan mengatakan ada 160 milliar piutang yang jatuh tempo saat ini ke BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Siahaan saat memberikan materi pada Sosialisasi Edukasi Publik dan Media Gathering di Hotel Peninsula Manado, Rabu (5/8/2020).

Dalam pemaparannya soal peran BPJS Kesehatan dalam mendukung penanganan Covid-19 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu yang dibahas adalah soal relaksasi iuran untuk para peserta yang menunggak.

Rudi Siahaan menambahkan, para peserta yang belum membayar iuran karena terdampak Covid-19 akan diberikan kemudahan.

“Caranya dengan melakukan cicilan selama enam bulan agar kepesertaaan program JKN-KIS peserta tetap aktif. Relaksasi ini diberlakukan sampai akhir 2020,” ujarnya.

Meski begitu, Rudi Siahaan mengaku sesuai laporan hingga kini banyak masyarakat yang masih menunggak iuran tidak memanfaatkannya.

Menurut Rudi Siahaan relaksasi ini masih kurang dimanfaatkan. Padahal, BPJS Kesehatan telah menyelesaikan kewajibannya.

“Rumah sakit sudah kita bayar. Tapi, giliran sudah diserahkan masih ada piutang. Pesertanya ada sekira 259 ribu jiwa yang menunggak dengan nominal sebesar Rp160 miliar,” sambungnya.

Dia berharap, tunggakan yang menjadi kewajiban peserta JKN-KIS tersebut dapat menjadi perhatian untuk dilunasi, agar jika nantinya sakit dan perlu berobat tidak mengalami kesulitan.

“Kita juga berharap ini dapat menjadi perhatian semua elemen masyarakat baik tokoh agama, masyarakat, pemuda dan lainnya, supaya bisa saling mengigatkan. Program ini bukan milik BPJS Kesehatan, ini akan terus berkelanjutan untuk generasi berikutnya,” sebut Rudi.

Dia berharap agar masyarakat yang masih menunggak iuran JKN-KIS agar segera melakukan pembayaran. Hal ini menurutnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. (Rizath)
Richard J Polii