Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Rangkaian HUT RI, Wali Kota MJL Dengarkan Pidato Presiden

×

Rangkaian HUT RI, Wali Kota MJL Dengarkan Pidato Presiden

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, BITUNG – Rangkaian momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020,
Wali Kota Bitung Max J Lomban (MJL) mengahadiri kegiatan mendengarkan pidato Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI Tahun 2020, Jumat (14/8/2020) di ruang sidang DPRD Kota Bitung, dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo, didampingi Wakil ketua, Boy Gumolung dan Keegan Kojoh.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya mengatakan bahwa dalam menghadapi kondisi bencana nonalam yang luar biasa ini, diperlukan kehadiran negara untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan dengan melakukan upaya-upaya luar biasa, melalui serangkaian kebijakan, dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya untuk meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan, memperluas perlindungan sosial, melaksanakan pembatasan sosial bersekala besar, serta mempercepat pemulihan ekonomi.

“Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankan kebijakan fiskal, kebijakan keuangan negara, dankebijakan stabilitas sistem keuangan, untuk mengatasi Pandemi Covid-19 dan dampaknya,”ujar Puan.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya mengatakan bahwa berbagai isu yang tengah dihadapi Indonesia saat ini, utamanya pandemi Covid-19. “Untuk itu semua, pemerintah cepat melakukan perubahan rumusan program, menyesuaikan program kerja dengan situasi terkini, melakukan realokasi anggaran dalam waktu singkat dan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, bersinergi dengan BI, OJK, dan LPS untuk memulihkan perekonomian,”ujarnya dari Gedung Parlemen Jakarta.

Lanjutnya bahwa krisis ini telah memaksa kita untuk menggeser channel cara kerja. Dari cara-cara normal menjadi cara-cara ekstra normal. Dari cara-cara biasa menjadi cara-cara luar biasa. Dari prosedur panjang dan berbelit menjadi Smart Short Cut. Dari orientasi prosedur menjadi orientasi hasil. “Ketika krisis kesehatan tersebut berdampak pada perekonomian nasional, kita juga harus cepat bergerak memberikan bantuan sosial bagi masyarakat melalui bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik. BLT Desa, dan subsidi gaji, membantu UMKM untuk memperoleh restrukturisasi kredit, memperoleh banpres produktif berupa bantuan modal darurat dan membantu pembelian produk-produk mereka, membantu tenaga kerja yang menjadı korban PHK antara lain melalui bantuan sosial dan program prakerja,”ujarnya.

Turut hadir juga dalam sidang paripurna ini, unsur Forkopimda Kota Bitung, para anggota DPRD, dan pejabat lingkup Pemkot Bitung. (Refly)