Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Bawaslu Sulut Sosialisasi Perbawaslu 4 Tahun 2020 Di Minut

×

Bawaslu Sulut Sosialisasi Perbawaslu 4 Tahun 2020 Di Minut

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Rabu (23/9/2020). Perbawaslu tersebut menjelaskan tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid -19.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu dan Awaludin Umbola, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis dan Narasumber dari Akademisi Unsrat Manado Prof DR Abduracman Conoras, serta peserta sosialisasi dari penghubung partai politik (LO), tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan panwascam se-Kabupaten Minahasa Utara.
Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu.

Dalam sambutan pada saat sebelum dimulai kegiatan, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu mengatakan, setelah dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) 21 September 2020 lalu, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI memutuskan melanjutkan Pilkada 2020 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Bawaslu hadir melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses dengan mematuhi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020,” ujar Pangellu.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut ini lanjut mengatakan bahwa sanksi dalam Perbawaslu tersebut hanya berlaku bagi pengawas pemilu.

“Walaupun sanksi dalam Perbawaslu ini hanya berlaku bagi pengawas pemilu, tetapi tetap kami jalankan. Inilah komitmen Bawaslu bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan tetap berpegang pada protokol Covid-19,” katanya.
Putra Nusa Utara ini menambahkan ketaatan terhadap protokol kesehatan merupakan hal terpenting adalah keselamatan rakyat.

Di tempat yang sama, sambutan lainnya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Sulut Awaludin Umbola. Salah satu Putera Totabuan di Bawaslu Provinsi Sulut saat ini mengungkapkan bahwa selama sejarah bangsa, Tahun 2020 adalah Pilkada pertama di masa pandemi Covid – 19.
Pemangku kepentingan yang sudah memutuskan untuk melanjutkan Pilkada patut dipatuhi.

“Selama sejarah bangsa ini Pilkada 2020 merupakan yang pertama kali dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19. Kita harus menjalankan karena sudah diputuskan,” ungkapnya.

Dirinya berharap melalui Sosialisasi tentang Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, akan menjadi petunjuk dalam pelaksanaan Pilkada dengan suasana lebih kondusif.

“Kita harus menggaransi diri kita sendiri untuk taat pada protokol kesehatan. Melalui sosialisasi Perbawaslu kali ini akan menjadi petunjuk kita dalam pelaksanaan Pilkada lebih baik dan kondusif. Saya juga berharap sosialiasi yang kami laksanakan akan memberikan manfaat bagi kita semua,” harapnya.

(*/Pow)