Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

BPK Periksa Anggaran Penanganan Covid-19 Pemprov Sulut

×

BPK Periksa Anggaran Penanganan Covid-19 Pemprov Sulut

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara melakukan Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) Penanganan Covid-19 secara virtual di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (17/11/2020).

Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi menjelaskan tujuan PDTT adalah untuk menilai apakah rasionalisasi dan refocusing APBD pemerintah daerah dialokasikan dan digunakan dalam rangka pandemi Covid 19 sesuai peraturan perundang-undangan.

Disamping itu, Karyadi menjelaskan tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk menilai efektivitas penanganan Covid-19 di bidang kesehatan pada pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota pada tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen dan pejabat terkait.

Pada kesempatan itu, Silangen memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas pelaksanaan pemeriksaan kinerja dan PDTT penanganan Covid-19.

“Kiranya kegiatan yang telah kita laksanakan akan menjadi instrumen yang baik bagi kesinambungan langkah kita dalam pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara,” tutur Silangen.

Silangen menambahkan bahwa penanganan Covid-19, telah memberikan kewenangan sangat luas kepada lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah luar biasa (extraordinary) di bidang pengelolaan keuangan negara untuk penanganan pandemi.

“Kewenangan pengelolaan keuangan yang luas ini bukan tanpa kendali tetapi harus dipertanggungjawabkan sebagaimana penggunaan keuangan negara lainnya,” tegas Silangen.

Silangen juga menerangkan bahwa pengawasan dan pengendalian dalam penyaluran atau penggunaan dana pada penanganan Covid-19 di Sulut telah dilakukan oleh pengawas internal pemerintah daerah.

Sedangkan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sulut.

“Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, pastinya pengelolaan dan penggunaan dana penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara dapat transparan dan akuntabel,” tutur Silangen.

Lebih jauh, Silangen berharap dengan hasil audit keuangan maupun kinerja terhadap pengelolaan dana penanganan Covid-19 yang telah terlaksana, kiranya kedepan akan terus bersinergi dalam melakukan pengelolaan dana Covid-19 secara efektif dan tepat sasaran, serta mewujudkan pengelolaan dana penanganan Covid-19 yang transparan dan akuntabel. (*/Rizath)