Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tomohon

Pemkot Tomohon Jalankan Amanah UU Nomor 32 Tahun 2009

×

Pemkot Tomohon Jalankan Amanah UU Nomor 32 Tahun 2009

Sebarkan artikel ini

tomohonmanadoterkini.com, TOMOHON – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH didampingi Penjabat Sekot Jemmy Ringkuangan AP MSi membuka kegiatan Konsultasi Publik KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2021-2026, yang digelar di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, Rabu (24/3/2021).

Walikota Tomohon dalam sambutannya menjelaskan KLHS adalah proses formal yang menyeluruh, sistematis, dan partisipatif sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.

“Implementasi KLHS terhadap rancangan RPJMD Kota Tomohon, selain mengikuti Peraturan dan Perundangan pemerintah, tentu akan membantu terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Kota Tomohon,” Jelas Walikota.

Walikota berharap, dokumen RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 memiliki kekuatan dari sisi substansi dalam mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan aspek sosial-ekonomi dan lingkungan secara berimbang.

Utamanya tambah Walikota yakni yang tertuang dalam dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi, serta arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan.

Adapun visi Kota Tomohon kedepan adalah “Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera” yang nantinya akan di implementasikan lewat beberapa misi melalui program dan kegiatan demi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Kota Tomohon.

Walikota mengajak, secara bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk masukan dan saran untuk menyempurnakan laporan KLHS RPJMD Kota Tomohon Tahun 2021-2026 sehingga arah pembangunan yang kita sepakati bersama ini dapat bermanfaat dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Tomohon tercinta.

Sebelumnya Kaban Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon Drs Daniel Pontonuwu mengatakan konsultasi publik ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa dalam penyusunan KLHS sudah melibatkan pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah (asas partisipatif).

Peserta kegiatan, dari Perangkat Daerah Kota Tomohon, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur akademisi, pemerhati anak, keterwakilan perempuan, LSM, unsur generasi muda serta komunitas pengusaha. (don)