Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Rakor Aset Pemda, Terungkap Pertamina Setor 198 M ke Pemprov Sulut

×

Rakor Aset Pemda, Terungkap Pertamina Setor 198 M ke Pemprov Sulut

Sebarkan artikel ini

Sulutmanadoterkini.com, SULUT –  Dalam Rapat Koordinasi serah terima dan penyelesaian Aset Double Catat, Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D), Aset Pemekaran, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PKS PBBKB) dan Serah Terima Sertifikasi Aset Pemda dan Host to Host Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut, Rabu (16-6-2021) terungkap bahwa pihak Pertamina menyetor sebanyak 198 milliar kepada Pemprov Sulut.

Hal itu disampaikan Perwakilan Pertamina Samuel Lubis, terkait dengan PBBKB, tahun 2020 pada Rakor yang dipimpin Sekprov Edwin Silangen.

Pertamina menyetor ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar 198 Miliar.

Hal ini diakui terjadi sedikit penurunan dikarenakan Pandemi Covid-19. “Kami yakin di tahun 2021 kondisi kembali normal dan tren positif sudah terlihat baik dan kita sudah mencapai per bulan 19 Miliar. Dan kalau sudah tidak ada pandemi lagi, mudah-mudahan setoran bisa sampai 240 Miliar. Dan kami sebagai mitra pemerintah, kami dukung mudah-mudahan terjadi sinergi antara Pemprov. Sulut dan Pertamina,” tuturnya.

Kakanwil BPN Prov. Sulut Lutfi Zakaria mengatakan bahwa sebagai mana diketahui Undang-Undang No.1 tahun 2014 dan PP 17 tahun 2014 semua Barang Milik Negara dan Daerah yang berupa tanah yang dikuasai oleh pemerintah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah.

“Ketika kita melakukan sertifikasi sebenarnya ada 3 unsur yang harus kita ketahui. Pertama ada data euridis, kedua ada kondisi fisik, data fisik dan yang ketiga tidak ada sengketa dan unsur konflik,” ungkapnya.

Dalam arahannya, Sekdaprov Edwin Silangen menyampaikan tentang proses sertifikasi khusus pemerintah provinsi.

Silangen mengungkapkan bahwa sertifikasi yang diproses dan terselesaikan 2 tahun terakhir ini adalah yang paling tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Artinya bahwa koordinasi dan komunikasi dari Pemerintah Daerah dan dari Kakanwil BPN ini termasuk dengan kabupaten/kota berjalan lancar dan apalagi ada satuan tugas yang dikawal dari Bapak Wahyudi KPK yang setiap waktu selalu memberi arahan dan petunjuk kepada kita sekalian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

“Saya juga perlu ingatkan tentang Host to Host BPHTB dan ini penting karena salah satu upaya kita mencegah terjadinya manipulasi data dan ada peristiwa korupsi di sana,” tambahnya.

Kasatgas Wilayah IV KPK Wahyudi memberikan apresiasi kepada Sekda dan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota.

“Melalui upaya-upaya dan pencegahan Pemberantasan Korupsi tercermin dalam 8 indikator MCP, secara konsisten dari tahun 2018 sampai tahun 2020 Sulawesi Utara capaiannya selalu di atas 50%. Akan tetapi tahun 2020 mengalami sedikit penurunan, dari 62% turun ke 61,79%,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan, Wahyudi juga menjelaskan tentang Pemekaran Bolaang Mongondouw, tentang permasalahan kendaraan dinas Pemda, penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, banyak kendaraan dinas yang belum menyelesaikan perpajakannya, serta ketidaksesuaian data kendaraan dengan Samsat.

Wahyudi juga menjelaskan tentang proses capaian Host to Host dan sampai dengan 15 juni 2021, Pemda yang tercatat telah Host to Host BPHTB baru sebanyak 7 Pemda.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MOU Pemerintah Prov. Sulut dengan Pertamina, melakukan kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut dengan Pertamina, dan melakukan penyerahan Progres Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah Daerah di Provinsi Sulut, serta Penyerahan Rekap Aset P3D Tahap 3 dan Aset Dobel Catat.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Inspektur Daerah Provinsi, Sekda dan Inspektur Kabupaten/kota, jajaran KPK dan Pertamina. (*/Rizath)