Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pemberlakuan PPKM Level 3 Batal, Pemprov Sulut Bakal Menyesuaikan

×

Pemberlakuan PPKM Level 3 Batal, Pemprov Sulut Bakal Menyesuaikan

Sebarkan artikel ini

kawatumanadoterkini.com, SULUT – Pemerintah pusat dikabarkan telah membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, oleh karenanya pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bakal menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut Gammy Asiano Kawatu (AGK) di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (7/12/2021).

Seperti diketahui pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode libur Natal dan tahun baru (nataru) di semua daerah.

Penegasan tersebut disampaikan pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menjelaskan, kebijakan PPKM level 3 di semua daerah tidak tepat, karena masing-masing daerah memiliki karakteristik dan permasalahan yang berbeda-beda. Sehingga tidak bisa dipukul rata lewat satu kebijakan.

Sementara, menurut Kawatu Pemprov Sulut tetap akan mengikuti setiap kabinakan pemerintah pusat, kecuali kalau memang kabinakan itu diberikan kepada daerah-daerah, tentu akan dievaluasi oleh pak Gubernur Olly Dondokambey.

“Biasa kalau dapat kebijakan (pembatalan) seperti itu (dari pemerintahan pusat), kita menyesuaikan,” tegas Kawatu.

Kawatu menjelaskan, selama masa pendemi ini, pihaknya selalu mengikuti petunjuk dari Satgas COVID-19 pusat.

Oleh karena itu yang paling penting Kawatu meminta agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dengan terus menerapkan protokol kesehatan. (Rizath)