Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tomohon

Deddy Winarman Paparkan Penyusunan LPPD Kepada Wali Kota Tomohon

×

Deddy Winarman Paparkan Penyusunan LPPD Kepada Wali Kota Tomohon

Sebarkan artikel ini

tomohonmanadoterkini.com, TOMOHON – Wali Kota Caroll Senduk menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, (12/01/2022).

Pada kesempatan tersebut, Senduk melaksanakan konsultasi dengan Direktur Evaluasi Kinerja Peningkatan Kapasitas Daerah, Dr Deddy Winarman.

Dimana Winarman memaparkan tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Dikatakan Winarman, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, LPPD wajib disusun dan disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Dalam Permendagri 18 tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksana PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD adalah Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. LPPD ini wajib disampaikan pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya satu tahun anggaran.

Apabila terlambat, maka kepala daerah dianggap tidak menyampaikan LPPD dan akan dikenakan sanksi administratif.

“Penyusunan dan penyampaian LPPD ini merupakan amanat Undang-Undang. Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat kerjasama. Dimana Kemenkeu setiap tahunnya meminta data penyampaian LPPD setiap daerah kepada Kemendagri, dan bagi daerah yang terlambat atau tidak memasukkan LPPD maka DAU, DAK serta dana perimbangan lainnya akan diformulasikan kembali,” ungkap Winarman.

Sementara itu, Caroll Senduk mengatakan bahwa awal Tahun 2022 ini, dirinya telah menegaskan dan minta kepada semua Perangkat Daerah untuk fokus dalam penyusunan LPPD 2021.

“Penegasan ini telah saya sampaikan berulang-ulang kepada jajaran saya. Jangan sampai terlambat atau tidak memasukkan LPPD, karena sanksi sudah sangat jelas, dan itu dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon yang berdampak pada peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Senduk.

Senduk juga memastikan bahwa penyusunan LPPD ini akan mendapat perhatian khusus darinya dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penempatan pejabat.

“Karena dari situ dapat dilihat siapa yang memiliki kinerja yang baik dan siapa yang kinerjanya kurang. Saya juga minta kepada tim penyusun dan perangkat daerah yang akan memfasilitasi penyusunan LPPD ini, untuk melaksanakan Tupoksinya dengan baik. Termasuk Inspektorat/APIP yang akan mereview LPPD sebelum dievaluasi oleh Kemendagri,” jelas Senduk. (fzr)