Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Komisi II DPR Akui UU Provinsi Dibuat di Zaman RIS Tak Cocok Lagi

×

Komisi II DPR Akui UU Provinsi Dibuat di Zaman RIS Tak Cocok Lagi

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Komisi II Luqman Hakim mengatakan Komisi II DPR RI sejauh ini sudah melakukan langkah inisiatif sebagai wadah pemerintah terkait pembahasan sejumlah Undang-Undang Provinsi.

Dirinya mengungkapkan, pada intinya Komisi II melihat tata administrasi ketatanegaraan menyangkut pada dasar hukum dari pembentukan daerah-daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang masih terdapat banyak masalah sehingga secara tata administrasi ketetanegaraan harus di sempurnakan.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Itu disampaikan Luqman Hakim saat pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi di Ruang Rapat Gubernur Sulut, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki Undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945.

“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” kuncinya.

Hadir dalam kegiatan Gubernur Sultra H. Ali Mazi, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, para Anggota DPR RI Komisi II, Sekdaprov Sulut Gamy Kawatu, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. (*/Rizath).