Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Menpan-RB Evaluasi Pelayanan Publik di Sulut

×

Menpan-RB Evaluasi Pelayanan Publik di Sulut

Sebarkan artikel ini

OD-SKmanadoterkini.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo menginformasikan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik di Lingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2021, Selasa (8/3/2022) lalu.

Dari data yang ada, hasil evaluasi Kemenpan-RB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengalami perubahan dari Predikat B menjadi A-.

Pelayanan publik yang dihadiri Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) mengalami peningkatan.

Jika tahun 2020 predikat B (Baik) dengan Nilai 3,85 setahun kemudian naik menjadi Predikat A- (Sangat Baik) atau Nilai 4,07.

Penilaian Kemenpan-RB untuk Pemprov Sulut dinilai dua instansi pelayanan publik, yakni Samsat dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di mana pada tahun 2020, PTSP mendapat nilai 3,52 (B), Samsat 4,19 (A-). Hasilnya indeks rata-rata mendapatkan 3.855 (B). Sementara di tahun 2021, PTSP dapar 3,79 (B), Samsat 4,35 (A-), dengan Indeks 4.07 (A-).

Dengan hasil itu, berarti Pemprov Sulut tinggal ‘melompat’ satu nilai yakni A atau Pelayanan Prima. Nilai A merupakan tertinggi pada penilaian pelayanan publik.

Sementara di Provinsi Sulut, yang mendapatkan Predikat A- Kota Manado dengan Nilai 4,035. Yang paling rendah dipegang Pemerintah Kabupaten Sitaro Predikat C-(dengan Catatan) Nilai 2,14 dan Kabupaten Talaud, Predikat C- (dengan catatan) nilai 2, 47 artinya pelayanan buruk. (*/Rizath)