Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Tahun Ini, 174 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Melanda Sulut

×

Tahun Ini, 174 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Melanda Sulut

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – MAngka kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun di Sulawesi Utara (Sulut) terus mengalami peningkatan.

Tercatat dari data di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (D3PA) periode 1 Januari sampai 3 Agustus 2022, telah terjadi 174 kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

60 kasus diantaranya terjadi pada perempuan dewasa dan 114 kasus kekerasan pada anak-anak.

Hal itu disampaikan Kepala D3PA Provinsi Sulawesi Utara dr Devi Kartika Tanos kepada wartawan.

Ia mengakui, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan sejak 2020, 2021 dan 2022.

“Peningkatan kasus ini bukan dilihat dari kasusnya. Tetapi lebih kepada makin beraninya para korban dan keluarga melapor adanya tindakan kekerasan. Melihat situasi kerentanan di masa pandemi Covid-19 ini, kami dari pemerintah Provinsi, dan kabupaten kota yang bekerjasama dengan aparat kepolisian akan berusaha lebih keras lagi melalukan pendampingan,” ujarnya Devi pada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Devi menjelaskan, jumlah kasus ini belum menggambarkan secara keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Sulut.

“Jumlah ini hanya kasus kekerasan yang masuk di UPTD PPA. Ada juga kasus-kasus yang dilaporkan ke aparat kepolisian dan PPA yang dibentuk di kabupaten kota,” tuturnya.

Devi menambahkan, pemerintah Provinsi dan kabupaten kota harus bergerak dan terus bersinergi dengan masyarakat termasuk dengan awak media untuk bersama-sama melakukan sosialisasi pentingnya korban kekerasan melapor.

“Melakukan sosialisasi pentingnya speak up. Artinya, kita melihat dan rasakan sendiri sebagai korban melapor kepada siapa. Jangan di viral-viral di medsos, lebih tepat melaporkan ke polisi, melaporkan ke UPTD PPA masing-masing kabupaten kota.”

“Kita juga punya layanan dengan melapor lewat aplikasi ‘Laker’. Ada juga layanan telpon sapa 129 Kementerian PPA,” tegas Devi. (*/Rizath)