Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahan

Diserahkan Pj Sekprov Sulut, 283 Napi di Lapas Manado terima remisi

×

Diserahkan Pj Sekprov Sulut, 283 Napi di Lapas Manado terima remisi

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diwakili Pj Sekdaprov Sulut Praseno Hadi menyerahkan remisi kepada 283 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, Rabu (17/8/2022). Pemberian remisi ini adalah bagian dari HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Adapun jumlah napi di seluruh lapas di Sulut yang menerima remisi HUT RI ke-77 sebanyak 1.557 orang.

Praseno sendiri secara simbolis menyerahkan SK pemberian remisi kepada 3 perwakilan warga binaan lapas, sambil disaksikan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.

Adapun tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukum, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.

Dalam acara tersebut, selain menyerahkan SK remisi, Praseno juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut bahwa tema HUT RI ke-77 yaitu Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat, bermakna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.

“Kemerdekaan bangsa Indonesia yang merupakan nikmat dan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa wajib kita syukuri, termasuk oleh kita semua dan para warga binaan pemasyarakatan,” katanya.

Lanjut Praseno, pemerintah memberi apresiasi dengan memberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana, bagi mereka yang menunjukan prestasi, dedikasi, disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.

Praseno juga menjelaskan bahwa bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-77, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia terdiri dari remisi umum I 166.191 orang, dan remisi umum II 2.725 orang

Remisi sendiri adalah merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Ini juga telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (*/Rizath)