Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Perbuatan Melawan Hukum, Babuk Kasus “Dego-Dego” Diduga akan Dihilangkan

×

Perbuatan Melawan Hukum, Babuk Kasus “Dego-Dego” Diduga akan Dihilangkan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Padahal proses hukumnya masih ditangani Polda Sulut, namun MT pemilik bangunan eks RM Dego-Dego, terlapor dugaan penyerobotan tanah melalui orang suruhannya mencoba kembali untuk menghilangkan barang bukti (Babuk) yang menjadi objek dari laporan penyerobotan terhadap lahan milik Nancy Howan.

sulut
Para pekerja suruhan MT (Terlapor) sedang melakukan pembongkaran barang bukti fondasi cakar ayam yang menjadi objek dari pelaporan dugaan penyerobotan lahan tersebut.(ft.ist)

Pelak saja, dugaan akan menghilangkan barang bukti ini jelas sebagai bentuk melawan hukum yang sementara berproses di Polda Sulut.

“Terlapor MT diduga berupaya untuk menghilangkan barang bukti yang menjadi objek sengketa, melalui beberapa orang suruhannya (pekerja). Mereka (pekerja) masuk ke halaman rumah kami tanpa izin, dan berupaya untuk membongkar Pondasi cakar ayam yang menjorok masuk ke halaman kami,” jelas Nancy Howan kepada media ini.

Bahkan teguran Pelapor Nancy Howan kepada para pekerja yang menjadi suruhan Terlapor MT sesaat akan membongkar barang bukti pondasi cakar ayam tidak digubris, padahal dalam pengawasan Polda Sulut.

“Teguran saya tak diindahkan. Mereka malahan terus bekerja untuk menghancurkan Pondasi Cakar Ayam tersebut, meski sudah diberitahu jika objek tersebut merupakan barang bukti perkara yang saat ini sudah dalam pengawasan Polda Sulut. Mereka hanya menjawab jika mereka hanyalah orang suruhan dari Terlapor MT,” kata Nancy.

kasus dego-dego
Tiang rangka besi di lahan eks RM Dego Dego Jln. Wakeke. (ft.ist)

Dengan kejadian ini, Nancy Howan sebagai Pihak Pelapor berharap agar Polda Sulut sesegera mungkin menindaklanjuti laporannya, serta segera memberikan kepastian hukum dan keadilan.

“Kejadian ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama pada Bulan Maret tahun 2022 lalu. Dan upaya mereka diulang lagi pada hari ini (Sabtu, 7/1/2023). Untuk itu, saat ini kami berharap adanya kepastian hukum dari laporan kami. Sebab, sudah bergulir hampir 3 tahun terhitung sejak laporan kami masuk ke Polresta Manado pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu, dan saati ini sudah ditarik ke Polda Sulut. Kami juga sangat berharap agar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto memberikan atensinya terkait masalah ini, karena sudah terlalu lama bergulir dan telah menyita banyak waktu dan tenaga kami,” harap Nancy.

Diketahui, kasus penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Wakeke Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang Kota Manado, tepatnya di lokasi eks Rumah Makan (RM) Dego-Dego dengan pemilik berinisial MT sebagai terlapor, dengan pelapor Nancy Howan melalui Laporan nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, tentang dugaan penyerobotan tanah di Jalan Garuda, telah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang. Bahkan sempat menjadi perhatian Kompolnas RI lewat surat nomor 1740A/Kompolnas/9/2022 tertanggal 15 September 2022 yang ditujukan ke Kapolda Sulut.
(*/aldi)