Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

OD-SK Beri Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Pembebasan 100 Persen Denda

×

OD-SK Beri Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Pembebasan 100 Persen Denda

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor
mulai tanggal 28 Maret hingga 26 Mei 2023.

Ada diskon pajak, pembebasan pokok dan pembebasan denda sampai 100 persen. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Sulut June Silangen.

Menurut Silangen, program ini merupakan Keringanan dalam rangka Bulan Ramadan yang mesti dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan di Bumi Nyiur Melambai.

Ada tiga poin program kebijakan yang dapat dinikmati pemilik kendaraan. Pertama, pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100% (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya).

Kedua, pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100%. Dan ketiga, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.

“Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen, dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen,” ungkap June Silangen.

Ia berharap, pemberian keringanan pajak ini akan membantu pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya.

“Dengan membayar pajak, maka mudik akan menjadi aman di jalan. Karena surat-surat lengkap dan sah,” ujarnya.

Pada tahun 2023 ini, lanjutnya, Bapenda Sulut mendapat target mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp. 410 Miliar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 313 Miliar. (Rizath)