Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Olly Dondokambey Tegaskan Lahan Kalasey Sah Milik Pemprov, Ini Buktinya

×

Olly Dondokambey Tegaskan Lahan Kalasey Sah Milik Pemprov, Ini Buktinya

Sebarkan artikel ini

sukutmanadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah komando Gubernur Olly Dondokambey mempersilahkan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa tidak puas dan ingin menempuh jalur hukum di pengadilan terkait lahan Kalasey, dan Pemprov Sulut menjamin bakal memenuhi dan melaksanakan seluruh putusan pengadilan.

Sebaliknya Pemprov Sulut juga meminta seluruh masyarakat tanpa terkecuali ikut melaksanakan putusan pengadilan.

Lahan di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa dengan bukti Sertifikat Hak Pakai 00013/Kalasey yang disahkan pada tahun 2019 tercatat dan menjadi bukti tanah dikuasai oleh Pemprov Sulawesi Utara.

Sertifikat ini sekaligus menegaskan bahwa Pemprov Sulut tidak pernah mengambil sedikitpun tanah milik rakyatnya.

Pemprov Sulut juga mengimbau semua pihak tidak memanfaatkan kasus tanah Kalasey sebagai komoditas politik menjelang pemilu 2024.

Sebenarnya, tanah Kalasey sudah pernah digugat beberapa waktu lalu. Namun semua gugatan kandas di pengadilan.

Sejumlah orang mengaku membuka perkebunan di lahan itu kemudian menggugat SK Hibah Gubernur Sulut di PTUN Manado, hasilnya gugatan itu tidak diterima.

Karena tidak puas, mereka melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hasilnya kemudian menguatkan putusan PTUN Manado.

Sekalipun ada pihak yang melanjutkan upaya kasasi ke Mahkamah Agung tidak menjadi masalah karena itu diatur oleh Undang-undang.

Intinya, saat ini tanah Kalasey dikuasai secara sah oleh Pemprov Sulut, tegas Olly Dondokambey dalam rilisnya.

Terkait penertiban lahan Kalasey seluas 20 hektar yang dilakukan Pemprov Sulut bersama aparat kepolisian pada November tahun lalu merupakan langkah Pemprov yang didasari atas hak kepemilikan lahan tersebut.

Penertiban dilakukan karena lahan itu akan digunakan membangun Politeknik Pariwisata yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat menempuh pendidikan di tempat itu nantinya.

“Pemprov Sulut juga siap menghadapi jika ada langkah hukum diambil penggugat. Sudah tepat menyerahkannya ke lembaga hukum,” ujarnya.

Namun Pemprov meminta lahan Kalasey tidak dimanfaatkan calon legislatif sebagai komoditas politik jika memang sudah memahami riwayat tanah tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat menjelang Pemilu 2024.

“Jangan nanti dibilang masyarakat ditindas pemerintah. Padahal ada oknum caleg yang memanas-manasi situasi karena ingin jadi anggota DPR RI. Mari bertarunglah secara fair dan saling menghargai bukan saling menjatuhkan,” pesan Gubernur Olly. (*/Rizath)