Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Disponsori Hilarry Lasut, Liow: Kawin Massal Itu Ilegal

×

Disponsori Hilarry Lasut, Liow: Kawin Massal Itu Ilegal

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Adanya Kawin massal yang disponsori oleh salah satu Anggota DPR-RI Hilarry Lasut di Desa Koha Kabupaten Minahasa mendapat reaksi dari Ketua Umum Jaringan Anak Milenial Sulut Hebat Josua Liow.

Hal ini Diungkapkan Oleh Josua Liow setelah mengetahui melalui Media adanya Kawin massal yang disponsori oleh Anggota DPR-RI tersebut.

“Kawin masal itu ilegal, perbuatan itu adalah pelangaran hukum dan ilegal, bagimana mungkin seorang Anggota DPR-RI Komisi III mensponsori untuk kepentingan politik dan hanya sekedar mencari popularitas melakukan pelanggaran hukum dalam adminitrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Sulawesi Utara,” tegas Josua Liow.

Bagaimana mungkin Kadis Capil Minahasa Utara mencatat berbagai warga yang kawin massal di Wilayah Kabupaten Minahasa Desa Koha.

Hal ini kata Liow tidak patut dan melanggar hukum dan bahkan Hilarry menyampaikan pelayanan Kadis Capil Minahasa lambat.

“Ini adalah preseden buruk bagi kita dimana ada seorang anggota dewan, memiliki gelar hukum dengan wakil rakyat DPR-RI di Komisi yang membidangi Hukum tidak tau aturan dan bahkan melakukan pelangran hukum,”katanya.

“Ingat kawin massal itu tidak mudah karena identitas by name by adress itu harus jelas dan bahkan penerbitan keterangan apakah dia pernah menikah atau pernah punya anak, termasuk memiliki akta cerai hidup bahkan sampai bawaan anak, artinya kawin massal itu tidak mudah harus diikuti keterangan dan pernyataan yang memiliki keabsahan serta memiliki ketetapan hukum yang tetap, artinya siapapun kadis capil yang akan melaksanakan kawin massal membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelas Josua Liow.

Tapi dari peristiwa ini tambah Liow nampak jelas ada pelanggaran hukum, karena menurutnya, bagaimana mungkin Kadis Capil Minut bisa mencatat di Desa Koha di Wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa?.

“Dan bahkan ada warga dari kabupaten lain yang ikut serta dalam kawin massal itu yang saya baca dan ikuti informasi. Ini sangat berbahaya dan yang ikut serta dalam proses perkawinan termasuk Tokoh agama dan aparat pemerintah yang mengeluarkan keterangan Perkawinan.

Liow berharap aparat hukum terkait ini turun. “Terlebih Kadis Capil yang menerbitkan akta dapat dipastikan melanggar hukum,” tegas Josua.

Liow pun mengingatkan Hilary Lasut agar menghentikan cara berpolitik yang melanggar hukum dan menganggap Ini seolah-olah menolong orang lain tapi hanya untuk popularitas semata apalagi dengan tujuan politik sesaat.

“Dan saya apresiasi Kadis Capil Minahasa yang menolak terlibat dalam kawin massal ini dan khusus Kadis Capil Minut saya sarankan Bupati Minut segera evaluasi karena bagaimana mungkin Kadis Capil Minut mencatatkan kawin massal diluar Wilayah Minahasa Utara,” ujar Ketua JAM Sulut Hebat. (*/Rizath)