Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

RDP BULD-Kemendagri, Stefanus Liow Tegas Minta Permendagri Sebagai Acuan Penyusunan APBD 2024

×

RDP BULD-Kemendagri, Stefanus Liow Tegas Minta Permendagri Sebagai Acuan Penyusunan APBD 2024

Sebarkan artikel ini

liowmanadoterkini.com, JAKARTA – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Permendagri sebagai acuan atau pedoman bagi daerah dalam pembahasan/penyusunan APBD Tahun 2024.

Menurut Senator Indonesia dari Sulut ini menegaskan perlu adanya Permendagri yang disesuaikan dengan UU HKPD dan regulasi terbaru lainnya.

Karena saat ini kata Senator Stefa sapaan akrab dari pemilik nama lengkap Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) seluruh daerah di Indonesia dalam tahapan pembahasan APBD 2024 tetapi masih mengacuh pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.

Lebih lanjut, Senator Stefa bersama Wakil Ketua Dr. H. Alirman Sori, SH,M.Hum,MM (Sumatera Barat) dan Dra. Ir. Hj. Erni Sumarni, M.Kes (Jawa Barat) mengkritisi bahwa sering munculnya regulasi atau keterlambatan turunan UU dari pemerintah pusat membuat daerah seakan menjadi ‘korban’.

“Contohnya APBD 2024 diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 30 November 2023, sedangkan acuannya (Permendagri) yang disesuaikan dengan adanya regulasi terbaru belum terbit,” kata Stefanus Liow ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah Kemenkeu, Bappenas, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Acara RDP sendiri dibuka oleh Ketua BULD DPD RI pada hari ini Rabu (13/9/2023) pukul 13.00 dan berlangsung sampai pukul 16.00 WIB.

Sementara itu ditempat yang sama, Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah menyampaikan materi terkait dengan kondisi perekonomian terkini dan kinerja APBN, perkembangan pengelolaan keuangan daerah, UU HKPD dan pengaturan belanja, dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

Dalam kaitannya dengan APBD, diperlukan sinkronisasi APBN dan APBD melalui Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional untuk mewujudkan kebijakan fiskal yang efektif, efisien, berintegritas, sustainable dan konsolidatif dalam pencapaian tujuan pembangunan melalui beberapa inovasi kebijakan yang impactful.

Dengan judul Peran Daerah Untuk Percepatan Penuntasan Sasaran Pembangunan,
Bappenas RI yang dihadiri Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Dana Transfer Drs Agung Widiadi, MSc, lalu Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementeri Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Scenaider C.H Siahaan menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran Pembangunan nasional, diperlukan sinergi antar sumber pendanaan, supaya hasilnya lebih maksimal dan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan alternatif.

Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitab, MEc didampingi Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie, SSTP, MSi menyampaikan materi tentang pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

pada kesempatan itu, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan tengah melakukan revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan khususnya terkait perencanaan pembangunan sehubungan dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Melalui revisi regulasi tersebut diharapkan daerah dapat mengatur belanja daerah secara lebih fokus dan bersinergi.

Kementerian Dalam Negeri juga mendorong daerah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mendorong daerah berinovasi untuk meningkatkan pendapatannya.

Terkait Permendagri sebagai acuan Penyusunan APBD 2024, Maurits Panjaitan meresponnya akan segera terbit dan disampaikan kepada daerah.

Dalam diskusi yang berkembang dalam RDP, menurut BULD, dalam rangka penyusunan APBD tahun 2024, maka diperlukan acuan yang merupakan petunjuk yang jelas bagi daerah untuk menyusun RAPBD.

Dalam kaitannya dengan DAU, seharusnya dalam merumuskan DAU tidak hanya mempertimbangkan factor jumlah penduduk dan wilayah, tetapi perlu dipertimbangkan juga factor-faktor lain yang lebih khusus, sehingga diperlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut.

BULD juga mempertanyakan mengenai berkurangnya PAD akibat adanya kewenangan daerah untuk memungut pajak yang ditarik ke pusat.

Oleh karena itu, BULD perlu mendorong daerah untuk lebih mengembangkan inisiatif dan kretifitas dalam menggerakkan investasi di daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. (*/Rizath)