Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Unjuk Rasa Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi Batal, Surat yang Dilayangkan ke Polda Sulut Belum Dijawab

×

Unjuk Rasa Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi Batal, Surat yang Dilayangkan ke Polda Sulut Belum Dijawab

Sebarkan artikel ini

madoterkini.com, MANADO – Rencana  Koalisi Masyarakat  Sulawesi Utara Pro Demokrasi hendak mengadakan aksi Unjuk Rasa yang  akan dilaksanakan hari ini,  Jumat 16 Februari 2024  di  Kantor KPU Sulut, BAWASLU Sulut, DPRD Sulut serta Tribun Manado.

Hal ini dikatakan Risat Sanger Koordinator Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi dalam Press confrence, Jumat (16/02/24)  di Lion Hotel Manado.

Dikatakannya  bahwa dengan tidak jadinya unjuk rasa itu karena surat yang dilayangkan sejak hari selasa di Polda Sulut sampai saat ini belum ada.

“Sampai kemarin kami berkoordinasi dan sudah tatap muka dengan pejabat Intelkam sulut yang  tadinya akan mengeluarkan STTP hingga akhirny sampai saat ini belum ada, sebab warga negara yang baik kami taat akan  hukum, namun kami ingin menyampaikan ini murni kekeliruan administrasi atau kalalaian administrasi sampai kemarin kepengurusan STTP itu sudah  di urus, tapi karena ada kesibukan namun hari ini kita follow up belum terjadi atau  juga mungkin karena ada isu  yang kami angkat sangat sensitif menjadi hambatan itu,”terangnya 

Ia pun mengungkapkan bahwa digelarnya unjuk rasa ini dimana meminta Presiden RI Joko Widodo untuk turun dari jabatanya 

“Alasannya yang membuat kami meminta Pak Joko Widodo untuk turun jabatnya yakni  pertama adalah dalam pemilihan umum legitimasi dari proses bagian yang amat penting sampai menuju legitimasi hasil akhir sebagai warga negara yang baik kami memutuskan untuk menghormati yang nantinya akan menjadi hasil Pemilu 2024 hingga adanya pelantikan yang menggantikan presiden nantinya,kami akan loyal terhadap kepentingan Republik akan tetapi seperti yang di ketahui masyarakat bahwa adanya dugaan-dugaan berselirewan baik yang sedang disampaikan oleh bocor halus tempo,  yang terakhir adalah,ini semua merujuk dari kesiapan-kesiapan yang kami lihat adanya upaya-upaya kotor dibalik pemilu tersebut.”jelas Sanger.

Sebagai masyarakat pastinya kata Risat bahwa  kecewa terhadap presiden karena apa, 

“Guna  apa ada lembaga KPU bilamana presiden pak Joko Widodo  sebagai kepala negara masih aktif dengan berdasarkan quik count yang langsung buru-buru memberikan selamat kepada salah satu paslon, kami melihat tidak ada kenetralan posisi itu sehingga merujuk dari UUD 1955 pasal 7a, bahwa memungkinkan kami mengusulkan kepada dewan perwakilan rakyat di senayan itu untuk mengusulkan pencpotan Baapk Joko Widodo sebagai Presiden karena kami malu pada proses tersebut,”ungkapnya.

Ia pun sangat menyayangkan ada beberapa mahasiswa papua yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya,

“Sebagai warga negara bagian dari peserta daftar pemilih tetap hanya karena persoalan admistarif tidak bisa memilih ini k  ada ratusan sampai ribuan yang ber e-KTP sedang menempu studi  di Sulut dan kemarin tidak bisa memberikan hak suaranya di TPS-TPS.”ujarnya

Sementara itu kuasa Hukum  Reiner Timothy Daniel SH,  mengatakan  Terkait dengan ketidak netralan Presiden RI  dimana sebelum proses pemilihan,  semua telah melihat berbagai macam dinamika dan tindakan-tindakan presiden secara nyata berdasarkan etika berbangsa itu sangat tidak layak

“Seperti yang kita ketahui ada jestifikasi  oleh presiden yang dikatakanya bahwa presiden boleh berkampanye, Presiden boleh memihak dengan  mengutip pasal juga menurut kami itu sangat tidak etis dimana presiden mengutip pasal UU pemilu hanya mengutip sebagian pasal sementara ada juga pasal di UU pemilu yang mengatakan bahwa pejabat negara itu tidak  boleh mengajak untuk melakukan kegiatan yang  mengajak berkampanye,berdasarkan  hal tersebut kami melihat Presiden dapat diberhentikan dengan tindakn-tindakan seperti itu mengapa karena di UUD 1945 itu di dalam pasal 7a pasal ke 2 UUD 1945, Presiden dan wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran Hukum berupa penghianatan terhadap Negara Korupsi,Tindak pidana berat laninya atau oerbuatan tercelah maupun tidak lagi memebuhi syarat sebagai presiden, secara demojrasi kita melihat bahwa telah turunya beberpa universitas yang ada di Indinesia ditambah lagi demo-demo yang kita lihat hal ini  disebabkan tindakan dari pada Presdiden tersebut,”pungkas Reiner. (*)