manadoterkini.com, SULUT – Keresahan yang sempat membayangi para penambang rakyat di Sulawesi Utara perlahan mulai menemukan titik terang.
Di tengah keluhan sulitnya menjual emas hasil tambang, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan satu hal penting, bahwa pemerintah tidak tinggal diam.
“Beberapa waktu lalu ada keresahan dari masyarakat penambang. Ini tentu tidak kami biarkan. Kami pasti mencarikan solusi,” tegas Gubernur YSK saat diwawancarai media ini di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa 3 Maret 2026.
Langkah cepat pun diambil. Pada rapat bersama Forkopimda Sulut yang digelar pagi hari tadi, persoalan pertambangan rakyat menjadi salah satu agenda utama pembahasan.
Fokusnya jelas, mencari jalan keluar agar masyarakat penambang tidak lagi kesulitan menjual hasil tambangnya.
Tak berhenti di rapat resmi, malam harinya Gubernur YSK langsung bergerak. Ia mengundang Kepala Kantor Wilayah Pegadaian Sulawesi Utara untuk berdiskusi lebih lanjut.
Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk rakyat bukan hanya dengan wacana, tetapi dengan tindakan nyata.
“Walaupun tadi pagi sudah muncul solusi, malam ini saya langsung berkomunikasi dengan Pak Kakanwil. Besok beliau akan berdiskusi secara internal untuk mematangkan langkah yang bisa membantu masyarakat penambang,” ujar YSK.
Ia menekankan, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru. Pendekatan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.
“Intinya kami pemerintah berusaha menyelesaikan masalah tanpa masalah. Masyarakat penambang sabar, karena negara akan hadir membela kalian. Jadi ada solusinya,” tandasnya.
Dari pihak Pegadaian, respons positif langsung disampaikan Kepala Kantor Wilayah Pegadaian Sulut, Maksum. Ia mengaku senang dapat menghadiri undangan gubernur untuk bersama-sama meredam keresahan masyarakat.
“Kami senang hati menghadiri undangan Pak Gubernur untuk menyelesaikan berbagai keresahan masyarakat terkait masalah emas ini,” ujarnya.
Maksum memastikan, Pegadaian hingga saat ini tetap menerima gadai emas dari masyarakat, selama bukan berasal dari hasil kejahatan.
“Selama itu emas dan bukan dari hasil pencurian atau tindak kejahatan, Pegadaian siap melayani. Kami menerima untuk kebutuhan masyarakat yang menggadai atau membutuhkan jasa Pegadaian,” jelasnya.
Ia menerangkan, mekanisme gadai berlaku selama empat bulan. Apabila nasabah belum dapat menebus dalam jangka waktu tersebut, cukup memperpanjang dengan membayar sewa modal untuk empat bulan berikutnya.
“Jadi walaupun bertahun-tahun, selama sewa modalnya dibayar, emas itu tetap menjadi milik nasabah,” tambahnya.
Langkah koordinatif antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan ini menjadi angin segar bagi penambang rakyat.
Di tengah dinamika sektor pertambangan rakyat, kehadiran pemerintah yang responsif memberi harapan baru bahwa setiap persoalan masyarakat akan diupayakan jalan keluarnya.
Pesan Gubernur YSK pun semakin jelas, pemerintah hadir, mendengar, dan bergerak untuk rakyat. (**/ald)





