manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator di Perkebunan Nuntab, Desa Dumoga Satu, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, makin menggila.
Akibatnya, kerusakan lingkungan tak lagi terhindarkan. Bahkan kerusakan alam makin meluas dan berpotensi menimbulkan ancaman deforestasi serta gangguan ekologis terhadap habitat satwa yang perlahan mulai punah.
Selain itu, ancaman perubahan iklim, banjir, dan tanah longsor juga dikhawatirkan terjadi akibat aktivitas tersebut.
Maraknya aktivitas tambang ilegal ini langsung mendapat sorotan dari Ketua Ormas DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, dan Ketua Ormas LPKPK Herry Lasabuda. Keduanya berencana mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi untuk melaporkan secara hukum.
“Kami sudah mengantongi data-datanya termasuk video dua unit alat berat yang sedang beraktivitas dan adanya dugaan keterlibatan oknum APH. Laporannya sedang dalam perampungan dan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi hingga tembusannya ke Kajagung dan Mabes POLRI serta ke Kementerian LHK-RI,” ungkap Firdaus Mokodompit.
Hal senada disampaikan Herry Lasabuda selaku Ketua LPKPK. Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Laporannya akan kami kawal terus hingga proses hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Aktivitas pertambangan ilegal jelas sudah melanggar aturan terkait Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Minerba, apalagi kegiatan mereka tidak sama sekali mengantongi izin,” tegas Herry Lasabuda.(SM)





