manadoterkini.com, BOLMONG – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Perkebunan Nuntab, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, dikabarkan masih terus beroperasi dan terkesan kebal hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tambang ilegal tersebut sudah berlangsung lama dengan menggunakan beberapa alat berat jenis ekskavator.
Aktivitas pengerukan tanah di kawasan perkebunan diketahui telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, mulai dari hilangnya tutupan hutan, hingga berpotensi menimbulkan ancaman longsor dan banjir.
Sejumlah warga setempat mengaku resah karena hingga kini belum terlihat ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah ditertibkan. Kesannya seperti sakti, tidak tersentuh hukum,” kata salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dugaan keengganan dan pembiaran dari aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan pun mencuat. Aktivitas PETI di Desa Nuntab masih tetap berjalan lancar meski lokasinya bukan rahasia umum dan dampak lingkungannya sudah dirasakan warga.
Ketua Ormas DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, mendesak aparat kepolisian segera melakukan penutupan terhadap aktivitas PETI di lokasi itu.
“Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan PETI tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan menimbulkan korban,” tegas Firdaus.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow angkat bicara terkait aktivitas PETI di Perkebunan Nuntab.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, Aldi Pudul, menegaskan pihaknya telah menerima laporan masyarakat soal dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Kami sudah menerima informasi dan laporan dari warga. Tim DLH akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pendataan terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Aldi menjelaskan, aktivitas ilegal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tambang tanpa izin jelas melanggar aturan. Selain tidak memiliki dokumen lingkungan, aktivitas ini juga berpotensi menyebabkan deforestasi, pencemaran air, dan bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya. (SM)





