Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Dugaan Korupsi PDAM Manado, Kasi Pidsus Kejari Manado : On Progress! 

×

Dugaan Korupsi PDAM Manado, Kasi Pidsus Kejari Manado : On Progress! 

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Dugaan korupsi di Perumda Air Minum Wanua Wenang Kota Manado, yang dilaporkan Iwan Aloisius Moniaga dan Fredy B Legi, dikuatkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI nomor 18/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 akhirnya mulai mendapat titik terang.

Lambatnya pengusutan pihak Kejaksaan Negeri Manado dalam menindaklanjuti laporan, meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023-2025 yang terbit pada 31 Desember 2025 dan diserahkan pada 13 Januari 2026, menunjukan temuan pengelolaan keuangan di PDAM Wanua Wenang Manado tidak sesuai ketentuan bernilai kisaran Rp 11 Miliar, sudah diserahkan kepada penyidik Kejari Manado.

“Lampiran-lampiran dalam LHP BPK-RI itu sangat identik dengan seluruh item laporan kami ke Kejaksaan Negeri Manado. April ini, sudah masuk 10 bulan sejak dilaporkan. Memang ada berapa faktor lambatnya penanganan, namun kami menduga ada oknum-oknum yang merintangi agar kasus ini tidak bisa lanjut,” ujar Moniaga kepada manadoterkini.com, Jumat (17/4/2026).

Moniaga kemudian dengan tegas akan menindaklanjutinya dengan mendatangi langsung Jaksa Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Komisi IIi DPR-RI di Jakarta.

“Astacita Presiden Prabowo Subianto dengan tegas tidak akan mentolerir terhadap korupsi. Dan ini sudah ditindaklanjuti Jaksa Agung RI, ST Burhanudin mewarning jaksa-jaksa di daerah. Jadi, Kejari Manado jangan main-main dengan laporan kami. Jangan sampai kejadian di Karo-Sumut terjadi sini,” tegas mantan Presidium GMNI ini.

Apalagi kata aktivis anti rasuah ini, selaku pelapor menegaskan, pihaknya sedang merampungkan surat laporan pengaduan (Lapdu) untuk diteruskan ke PAM SDO.

“LHP BPK RI nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025 sudah melewati batas waktu.

Atas dasar itu, kami memandang perlu menyampaikan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, bapak Redha Mantovani melalui Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dapat memeriksa oknum kejaksaan yang terlibat,” tukas Moniaga

Selain itu pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan etik jaksa di Jaksa Agung RI, serta memberikan surat tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Tembusannya kepada Pak Presiden, Pak Jaksa Agung. Warning terhadap hukum jelas,” tukas keduanya.

Makanya, Moniaga tidak segan-segan untuk melaporkan pihak-pihak yang seakan melakukan perintangan serta menghalang-halangi proses hukum akan dugaan korupsi di PDAM Manado.

Hingga kini belum menunjukkan progres yang jelas. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu di internal perusahaan daerah tersebut.

“Laporan kami di Kejari Manado tidak kunjung ditindaklanjuti. Kami menilai oknum Direktur PDAM Wanua Wenang dan saudara AA alias Andrei selaku Kuasa Pemilik Modal kesannya dilindungi,” tegas Moniaga dan Fredy Legi.

Kedua pelapor mengungkapkan, seluruh dokumen laporan beserta bukti tanda terima resmi dari Kejari Manado telah mereka kumpulkan dan kini dilampirkan dalam surat pengaduan yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Moniaga merinci, laporan awal dilayangkan pada 17 Juni 2025 dan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Manado pada 18 Juni 2025. Setelah itu, mereka terus mengirimkan surat lanjutan serta permintaan informasi perkembangan penanganan perkara.

 

Beberapa dokumen yang diserahkan antara lain:

• Surat tembusan laporan tertanggal 15 Juli 2025, diterima PTSP 25 Juli 2025.

• Surat kepada Kajari Manado tertanggal 30 Juli 2025, dengan tanda terima 1 Agustus 2025.

• Permohonan informasi perkembangan laporan tertanggal 22 September 2025, diterima PTSP 23 September 2025.

Surat lanjutan kembali dimasukkan pada 2 Februari 2026.

“Semua bukti tanda terima dan dokumen laporan tersebut sudah kami lampirkan dalam pengaduan ke Kejaksaan Agung,” ujar Moniaga.

Ia menambahkan, pada tahap awal bahkan sempat diterbitkan Sprintug (Surat Perintah Tugas) oleh Kejari Manado terkait laporan tersebut. Namun hingga kini tidak terlihat adanya perkembangan penyelidikan yang signifikan.

Menurutnya, surat tertanggal 30 Juli 2025 yang telah diterima PTSP pada 1 Agustus 2025 diduga hilang di internal Kejari.

“Diduga surat tersebut sengaja dihilangkan. Masakan boleh mo ilang,” ungkap Legi.

Ia juga menjelaskan bahwa permohonan informasi perkembangan laporan yang diajukan pada 22 September 2025 sempat mendapat balasan resmi dari Kajari Manado melalui surat bernomor 181/P.1.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

Kedua aktivis tersebut menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan laporan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Wanua Wenang tahun anggaran 2023–2024.

“Kami menilai sikap Kepala Kejaksaan Negeri Manado patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar prinsip profesionalitas serta akuntabilitas jaksa,” tegas Legi.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Pengawasan Fungsional serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widiastuti, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sabar sabar so ditindaklanjuti… Tp kita ini lg byk yg di selesaikan.. Kan bukan hanya pdam tok… Masi byk yg lain perlu.. Jaksa pidsus cuman 2 sidang ada 3 blom lg dik kami mau limpah. Banyak pak sabar ne.. Makasih,” jawab Widiastuti. 

Terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus, Ivan Roring, SH, MH terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi ini. “On Progres,” jawabnya. (***)