Berita PilihanPemerintahan

Prabowo Wujudkan Impian Bangun Tanah Kelahiran Ibunya, MK Sahkan YSK sebagai Gubernur Sulut

×

Prabowo Wujudkan Impian Bangun Tanah Kelahiran Ibunya, MK Sahkan YSK sebagai Gubernur Sulut

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) TNI Prabowo Soebianto, akan mewujudkan impian membangun tanah kelahiran ibundanya, Dora Marie Sigar.

Gubernur terpilih, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa Komaling (YSK), siap merealisasikan niat baik Presiden Prabowo untuk membangun Tanah Nyiur Melambai.

Mayjen Yulius Selvanus Lumbaa-Komaling, yang dikenal sebagai “anak” kesayangan Presiden Prabowo, akan segera dilantik sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Gugatan sengketa Pilkada Pilgub Sulut yang diajukan oleh pasangan calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi ditarik.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada Senin, 13 Januari 2025, penarikan gugatan ini memastikan bahwa MK telah mengesahkan pasangan YSK-VICTORY sebagai pimpinan Pemprov Sulut karena tidak ada lagi gugatan hukum yang tersisa.

Kuasa Hukum E2L-HJP, Denny Indrayana, menyatakan dalam sidang bahwa penarikan gugatan dilakukan untuk menghormati proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan akan melaporkan penarikan gugatan ini ke majelis, mengingat permohonan penarikan sebelumnya hanya mengatasnamakan pasangan calon E2L-HJP. Namun, kini telah ada kesepahaman dengan tim kuasa hukum.

E2L-HJP mengajukan gugatan ke MK pada 11 Desember 2024, namun menariknya dua hari kemudian pada 13 Desember 2024.

Kabar penarikan gugatan ini segera tersebar di berbagai media lokal. Pada 2 Januari 2025, pengajuan E2L-HJP telah teregistrasi dan siap disidangkan.

Pasangan calon gubernur peraih suara terbanyak, Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay, berangkat ke Jakarta pada 4 Januari 2025 untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilgub Sulawesi Utara muncul di website MK pada 9 Januari 2025, dengan sidang dijadwalkan pada 13 Januari 2025 pukul 13.00 WIB.

Beberapa jam sebelum sidang dimulai, Elly Lasut mengumumkan penarikan gugatan melalui siaran langsung di Facebook dan TikTok.

Dalam sidang, Denny Indrayana menyampaikan bahwa penarikan gugatan telah dilakukan pada 13 Desember 2024. Itulah kronologi penarikan gugatan sengketa Pilgub di MK oleh E2L-HJP. (*/Rizath)