manadoterkini.com, MANADO – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu membahas Pengambilan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna itu juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat.
Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu pada, Kamis 18 September 2025,Malam.
Dalam sambutannya, dr. Weny Gaib menekankan pentingnya penyusunan APBD Perubahan 2025 yang berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 harus tetap berorientasi pada kepentingan publik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD ini tetap berorientasi pada kepentingan publik, sehingga diharapkan akan berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi, serta yang paling utama berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” jelasnya.
Paripurna ini, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah dan DPRD tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
Weny Gaib menegaskan, Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama ini, merupakan wujud nyata tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan kepada seluruh masyarakat.
“Selain itu, kesepakatan ini juga menjadi bukti Kesetaraan dan Kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif, dalam menyukseskan Program Pembangunan di daerah ini,”tuturnya.
“Kami juga menerima berbagai usulan dan masukan dari pihak Legislatif, yang tentunya bertujuan untuk dapat menghasilkan Program – Program Prioritas yang akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu, dimana bagi kami pihak Eksekutif, Usulan dan Masukan tersebut, merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pembangunan di Kota Kotamobagu,” terang Wali Kota Weny.
Weny Gaib juga memberikan apresiasi kepada DPRD atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat, dimana Payung Hukum Tentang Penyelenggaraan Adat ini, menjadi sangat penting, khususnya dalam rangka Menjaga dan Melestarikan, Nilai – Nilai Adat Istiadat yang menjadi jati diri dan kekayaan budaya.
“Nilai – nilai Adat, tidak hanya berfungsi sebagai Warisan Leluhur, tetapi, juga menjadi Pedoman Moral, Etika Sosial, serta menjadi Perekat Kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini,”katanya.
”Sebelum mengakhiri sambutan ini, Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Eksekutif, juga ingin menyampaikan Apresiasi Yang Setinggi – Tingginya disertai ucapan Terima Kasih Yang Sebesar – Besarnya kepada Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Tokoh Adat, Akademisi, serta kepada seluruh pihak, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Adat, hingga akhirnya dapat ditetapkan pada Rapat Paripurna ini,” urai Wali Kota pilihan rakyat ini.
Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir, para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Perwakilan Forkopimda Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (Adv)