Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Ulah Dirut Perumda Wanua Wenang, Wali Kota AA Dilaporkan ke Kejaksaan

×

Ulah Dirut Perumda Wanua Wenang, Wali Kota AA Dilaporkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Salah satu poin yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo yakni pemberantasan korupsi. Pun demikian yang dilayangkan salah satu aktivis anti korupsi Iwan Moniaga, Jumat (13/9/2025) belum lama ini.

Mantan Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melaporkan secara resmi Wali Kota Manado AA alias Andrei ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado buntut dugaan pembiaran kasus korupsi yang terjadi di Perumda Wanua Wenang (PDAM).

Pelak saja, publik menanti tindaklanjut aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.

Mereka menilai kepala daerah selaku pemegang saham pengendali PDAM telah lalai menjalankan fungsi pengawasan, sehingga dugaan praktik penyalahgunaan anggaran di tubuh perusahaan daerah itu berlarut-larut.

“Kami melihat adanya pembiaran dari Wali Kota Manado. Seharusnya beliau bertindak tegas karena kerugian yang timbul di PDAM adalah kerugian daerah,” tegas Moniaga.

Iwan menyerahkan dokumen yang mereka klaim berisi bukti awal terkait dugaan penyimpangan keuangan PDAM ke pihak Kejari Manado.

Sedikitnya ada 4 poin bukti dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Perumda Wanua Wenang atau PDAM yang diduga dilakukan Dirut Meiky Taliwuna.

Pertama, penetapan tunjangan dan gaji direksi serta pegawai PDAM dilakukan Taliwuna sendiri sejak tahun 2023 tanpa dasar hukum. Taliwuna sebagai Dirut menetapkan gajinya sendiri sebesar Rp78.200.000.

“Itu dilakukannya sendiri tanpa dasar hukum, kajian teknis dan tanpa peraturan wali kota selaku kuasa pemilik modal,” ungkap Moniaga.

Kedua, penyewaan mobil dinas fiktif dan proyek rehab gedung kantor yang dinilai tidak efisien dan tidak transparan.

“Dalam RKAP tahun 2023 tertera biaya sewa kendaraan dinas sebesar Rp255.527.595. Nyatanya mobil yang disewa tersebut milik pribadi saudara Meiky Taliwuna sesuai LHKPN tahun 2023,” tegas Moniaga.

Poin ketiga; adanya dugaan rekayasa RKAP tahun 2023 oleh Taliwuna soal pergantian nama Perumda PDAM. Harusnya perubahan status PDAM ke Perumda Wanua Wenang baru sah secara hukum melalui Perda No.3 tahun 2024 tanggal 27 Februari 2024.

“Ini menunjukan adanya rekayasa administratif yang mengindikasikan pemufakatan jahat antara Dirut PDAM dan Wali Kota Manado,” kata Moniaga.

Dan poin terkahir; dugaan keterlibatan wali kota Manado sebagai kuasa pemilik modal. Wali Kota AA diduga mengetahui dan menyetujui seluruh keputusan yang cacat hukum termasuk pengesahan RKAP tahun 2023 meski belum ada dasar hukum mengenai standar gaji dan tunjungan di BUMD plat merah tersebut.

Untuk itu, Moniaga mendesak Kejaksaan Negeri Manado segera menindaklanjuti laporannya dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Saya yakin Ibu Fanny Widyastuti sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Manado mentaati tujuh perintah jaksa agung serta menjalankan program Astacita dari Presiden Prabowo dan wakil presiden Mas Gibran,” pungkas Moniaga. (*/mlz)