Berita PilihanPemerintahan

Gubernur Yulius bersama Forkopimda Bahas Penjualan Emas Tambang Rakyat dan Godok SK WPR

×

Gubernur Yulius bersama Forkopimda Bahas Penjualan Emas Tambang Rakyat dan Godok SK WPR

Sebarkan artikel ini
Gubernur YSK dan Wagub bersama Forkopimda Sulut.(ist)

manadoterkini.com, SULUT – Penjualan emas hasil tambang rakyat yang belakangan dikeluhkan para penambang ternyata menjadi perhatian ekstra Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Persoalan tambang rakyat telah dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Salah satu fokus pembahasan adalah kesulitan masyarakat dalam menjual hasil pertambangan mereka.

“Tadi pagi Forkopimda sudah rapat terkait pertambangan rakyat yang kesulitan menjual hasil pertambangan mereka,”jelas Gubernur YSK.

Terkini, salah satu solusi sementera yang menjadi langkah konkret Pemprov Sulut dengan menggandeng Kantor Wilayah Pegadaian Sulut.

“Saya berdiskusi dengan Kakanwil Pegadaian Sulut untuk menjadi solusi,” katanya.

Kakanwil Pegadaian Sulut menyatakan pihaknya tetap menerima emas dari masyarakat untuk digadaikan, selama memenuhi ketentuan hukum.

“Kami siap melayani masyarakat. Emas tetap bisa digadai selama jangka waktu empat bulan dan bisa diperpanjang, dengan catatan bukan barang hasil curian atau hasil kejahatan,” jelasnya.

Di sisi lain, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah provinsi tengah menggodok Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Saat ini terdapat 6.300 hektare blok WPR yang kewenangannya telah dilimpahkan dari pemerintah pusat ke provinsi.

Menurut YSK, regulasi tersebut mengatur mulai dari pembentukan koperasi hingga mekanisme penjualan hasil tambang rakyat agar lebih tertib dan memberikan kepastian hukum.

“Saya pastikan itu semua sedang digodok dan nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

YSK juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang rakyat telah berlangsung sejak lama dan memiliki dasar aturan yang jelas.

“Sejak zaman Belanda tambang rakyat itu sudah berjalan sampai saat ini. Ada aturan dari kementerian dan sekarang sudah ada SK untuk WPR yang kami perjuangkan,” ungkap Gubernur.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersabar sembari menunggu proses regulasi rampung.

“Saya ajak masyarakat sabar karena saya pastikan negara akan hadir untuk masyarakat,” tandasnya. (ald)