MTerkini.com, AIRMADIDI-Terkait soal izin perusahaan crusher stone di Kema, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minut, bakal memanggil hearing tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPRD), yakni Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Tata Ruang dan Pertamanan (Distaruman) dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH).
“Kami akan memanggil hearing tiga SKPD terkait ini, dan rencananya dalam waktu dekat ini,” kata Ketua Komisi B Stendy Rondonuwu, Selasa (26/4/2016l).
Lebih lanjut, menurut Rondonuwu, maksud dari hearing ini untuk mempertanyakan soal izin crusher stone (Penghacur Batu) di Desa Kema, Kecamatan Kema.
“Kalau Izin Usaha Pertambangan (IUP) memang itu dari Provinsi, namun ada rekomendasi dan izin-izin lainnya yang harus melalui instansi terkait dan pemerintah harus tahu. Untuk kami akan memanggil ketiga SKPD ini untuk mempertanyakan hal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan perusahaan tersebut belum mengantongi izin, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kepala Distamben Minut Allan Mingkid mengatakan, untuk IUP lokasi tersebut sudah keluar sejak Juli 2015 atau sejak diambil kewenangan oleh Pemprov Sulut.
“Dan pihak kami hanya menerbitkan rekomendasi kesesuaian wilayah dan tata ruang tentang pertambangan di lokasi tersebut, yang ditandatangani oleh mantan Bupati Sompie. Dan untuk izin SIUP dan HO di instansi terkait,” ungkapnya.(Pow)