Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polsek Tikala gelar Rekonstruksi pembunuhan Sopir Alat Berat

×

Polsek Tikala gelar Rekonstruksi pembunuhan Sopir Alat Berat

Sebarkan artikel ini

polresmanadoterkini.com, MANADO – Polsek Tikala melakukan gelar rekonstruksi pembuhunan terhadap sopir alat berat Arter Pinontoan (27), warga Kelurahan Paal Empat, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala. Kasus pembunuhan itu dilakukan pelaku berinisial YF alias Yefta (26) warga Kelurahan Taas, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala. Rekonstruksi kali ini dilakukan di halaman Polsek Tikala, sekira pukul 09.00 Wita, Selasa (15/8) siang.

Dalam rekonstruksi sebanyak 45 adegan diperagakan pelaku. Pada adegan ke 20 pelaku menikam korban tepat di dada tengah korban sehingga korban langsung meninggal di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, pada Sabtu (8/7) malam, sekira pukul 21.30 Wita, korban bersama dengan temannya bernama Ryan dengan menggunakan sepeda motor, mendatangi lokasi kejadian untuk meminta pertanggung jawaban.

Dimana mobil adik korban bersenggolan dengan mobil yang dikendarai oleh pelaku HF alias Hongli (34), warga Kelurahan Taas, Lingkungan VI, Kecamatan Tikala.

Sesampainya di Kelurahan Taas Lingkungan VI, Kecamatan Tikala, korban melihat mobil yang sempat bersenggolan dengan mobil adiknya sedang berada di lokasi kejadian, kemudian korban langsung naik dalam mobil tersebut dan memukul Hongli.

Tiba-tiba pelaku Yefta yang saat itu berada tak jauh dari lokasi kejadian, datang dengan membawa samurai dan tanpa banyak kata langsung menikam korban di dada.

Kemudian korban Ryan yang saat itu melihat korban Arter sudah ditikam oleh pelaku langsung berbalik arah dan mencoba menyelamatkan dirinya. Mirisnya, pelaku sempat melayangkan satu tebasan telak dibagian kepala Ryan.

Bukan hanya itu, tangan kanan Ryan juga nyaris putus akibat menangkis satu tebasan dari pelaku yang mengara ke lehernya.

Kapolsek Tikala AKP Taufik Arifin didampingi Kanit Reskrim Ipda Iyudi Hartanto, mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus pembunuhan.

“Kami gelar hari ini, untuk melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pasal yang dikenakan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(Pra)