Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bolmong Raya

Kajari Kotamobagu dilaporkan ke Kejagung

×

Kajari Kotamobagu dilaporkan ke Kejagung

Sebarkan artikel ini

Kajati Sulut: Kasus MMS Bisa di Lakukan Penuntutan, Ada SOP dan Petunjuk Pimpinan Tidak Dilaksanakan  

MANADO, (manadoterkini.com) – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menghentikan perkara korupsi TPAPD Bolmong 2010 dengan tersangka mantan bupati MMS alias Marlina dilaporkan Kejati Sulut ke Kejagung RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut TM Syahrizal SH kepada wartawan Rabu (22/7) kemarin di ruang kerjanya mengakui, ada kesalahan mekanisme dan prosedur SOP dan petunjuk pimpinan yang tidak dilaksanakan.

Dijelaskan Syahrizal, Senin tanggal 13 Juli sore sekitar pukul 16.00 Wita dirinya terima Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara dugaan korupsi atas nama MMS.

Kemudian, dikaji dengan Wakajati Sulut serta para Assisten Kejati terkait. Ternyata ditegaskan Syahrizal, ditemukan ada beberapa mekanisme, prosedur tidak sesuai SOP dan petunjuk pimpinan yang tidak dilaksanakan.

Hingga lanjutnya, pada tanggal 14 Juli diperintahkan untuk dilakukan mekanisme examinasi (pengujian atau pemeriksaan kembali) khusus terhadap SKP2 tersebut.

“Examinasi khusus ini sedang berjalan terhadap Kajari Kotamobagu dan seluruh tim yang terkait dengan kasus MMS. Sesuai KUHP jika perkara ditemukan ada novum atau bukti baru bisa dilakukan ke penuntutan, artinya kasus itu dibuka kembali. Untuk kasus MMS saya tegaskan, sudah laporkan ke Kejagung, jika terbukti menyalahi aturan saya tidak segan-segan ambil tindakan,” kata Jaksa Tinggi Sulut ini.

Syahrizal tidak menampik ada indikasi sesuatu terkait dalam SKP2 kasus MMS. “Akan hal itu kami laporan secara berjenjang ke Kejagung dan tidak saya pastikan akan buang-buang waktu,” tambahnya.

Disatu sisi Syahrizal mengatakan, UU hukum acara RI mengatur, seperti dalam 139 KUHP, Jaksa punya kewenangan atas pelimpahan berkas ke pengadilan.

“Sudah lengkap, Jaksa pelajari dan bisa menentukan layak tidaknya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Tapi secara normativ bukan kasus MMS ini,” terangnya sembari menambahkan, keadilan dan kebenaran harus ditegakkan dan Kejati Sulut akan konsisten akan laksanakan tugas tersebut.

Diketahui, Kajari Kotamobagu yang dipimpin Fien Ering SH mengentikan kasus dugaan korupsi TPAPD Bolmong ke meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keputusan Kejari Bolmong itu dengan mengeluarkan Laporan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Dra Hj Marlina Moha Siahaan dengan nomor surat B-964/R.1.12/Ft.1/07/2015. (chris)