Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Perusahaan di Minsel Wajib Mengikuti BPJS Tenaga Kerja

×

Perusahaan di Minsel Wajib Mengikuti BPJS Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Semua perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang merekrut tenaga kerja diwajibkan untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenaga kerjaan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel telah memberlakukan program tersebut.

Pemberlakukan ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang merupakan transformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang sejak beberapa tahun lalu sudah mulai diberlakukan.

“Kami sudah tiga tahun lalu telah melakukan sosialisasi tentang BPJS ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah telah melakukan penandatangan Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Minsel dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut,” ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minsel DR Meydi Maindoka MSi melalui Kepala Seksi Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Jerry Masinambow kepada manadoterkini.com Kamis (11/2) sore tadi.

Menurutnya dengan diterapkan BPJS ketenagakerjaan ini di Minsel akan memberikan dampak positif kepada para tenaga kerja yang ada di Minsel.

“Manfaatnya sangat besar karena akan memberikan manfaat kepada tenaga kerja serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” tandasnya.(dav)