Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Selatan

Polres Minsel Tetapkan 1 Tersangka, Tiga ABG di Minsel Nyaris Jadi Budak Seks Pekerja Asal Turki

×

Polres Minsel Tetapkan 1 Tersangka, Tiga ABG di Minsel Nyaris Jadi Budak Seks Pekerja Asal Turki

Sebarkan artikel ini

Polres MinselMTerkini.com, AMURANG – Tiga Anak Baru Gede (ABG) yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) nyaris menjadi budak seks dari para pekerja asal Negara Turki yang bekerja di Kapal pembangkit listrik Zeynep Sutan yang menginap di Hotel Sutanraja Amurang.

Pasalnya, para gadis di bawah umur yang merupakan pelajar dari salah satu sekolah ternama di Minsel ini bakal dijual mucikari kepada Warga Negara Asing (WNA) tersebut.

Hanya saja, aksi tersebut tercium polisi dan langsung mencari informasi tersebut dan mengarah kepada wanita berinisial CL alias Cristal alias Love (21) warga Tumpaan Baru sebagai mucikari dan pihak kepolisian langsung menangkapnya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum manadoterkini.com, CL yang merupakan mucikari akan menjual para gadis tersebut. Para pekerja asing ini dimintakan perempuan oleh para pekerja asing untuk dijadikan istri kontrak selama 5 tahun, saat mencari tersangka bertemu dengan keempat gadis tersebut yang berinisial FA (14), EL (14), SL (14), dan AS (15) berstatus sebagai pelajar kelas I SMA dan kelas III SMP dengan imingan uang 50 juta rupiah, asalkan mereka bersedia melayani para pekerja asing tersebut.

“Setelah kami mendapat laporan dari salah satu orang tua, kami langsung bergerak. Dan kami langsung mengamankan CL yang merupakan mucikari dirumahnya, Rabu (10/2) kemarin, saat dalam pemeriksan CL mengakuinya dan kami langsung menaikan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minsel Bripka J Hafid.

Lanjut Dia, salah seorang korban juga sempat tidak pulang ke rumah selama empat hari. Pihaknya menemukan mereka di penginapan MCM Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur.

“Kasus ini kami sementara kembangkan. Karena kami yakin masih ada mucikari dan korban lainnya yang masih belum terungkap. Sedangkan tersangka CL terancam dengan UUD PPA ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun,” tandasnya.(dav)